REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Antimafia Bola turut mendalami keterlibatan pemain atas kasus dugaan pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang. Persikasi memetik kemenangan 3-2 atas Perses dalam laga liga 3.
"Masih kita dalami semuanya (keterlibatan pemain), sementara sampai saat ini belum ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11).
Yusri mengungkapkan, saat ini polisi tengah fokus mengejar dua tersangka yang masih berstatus buron, yakni KH yang berperan sebagai perantara dan anggota exco PSSI Jawa Barat berinisial HN. Sebab, jelas Yusri, keduanya merupakan tokoh kunci dalam kasus tersebut.
"Wasitnya sudah berapa kali melakukan hal tersebut masih kita dalami. Yang bersangkutan (wasit berinisial DS) mengaku baru sekali (melakukan tindakan suap pengaturan skor)," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Pertandingan yang dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2 itu berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11).
Tersangka pertama yang ditangkap oleh polisi berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang. Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen klub Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suap atau pengaturan skor itu merupakan inisiatif dari manajemen klub Persikasi untuk memenangkan timnya sehingga bisa naik ke Liga 2. Hal itu pun direspons oleh PSSI Jawa Barat yang mengatur wasit dalam laga tersebut.
Uang suap sebesar Rp 12 juta diduga diterima oleh wasit utama yang memimpin laga antar kedua klub. Kemudian uang itu dibagikan kepada asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas pertandingan.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM. Saat ini keenam tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.