REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mohammad Tsani Annafari menegaskan, keputusannya mundur sebagai Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebagai bentuk provokasi terhadap sesama pegawai untuk melepas jabatan dari lembaga antikorupsi tersebut.
Tsani justru mengaku selalu berpesan kepada para pegawai lainnya untuk tetap bekerja di KPK dan terus menghidupkan semangat pemberantasan korupsi.
"Saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ucap Tsani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta kepada para pegawai untuk menjaga KPK dari tangan orang-orang yang berniat jahat untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakan anda kerikil, maka jadilah kerikil yang memastikan orang-orang yang berniat jahat pada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ucap Tsani.
Sebelumnya, Tsani telah mengumumkan pengunduran dirinya dari KPK per 1 Desember 2019. SK pemberhentiannya pun sudah keluar.
"Jadi, saya sudah mendapat informasi Kasespim, SK pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember," ucap Tsani di Jakarta, Kamis (28/11).
Ia menyatakan bahwa dua penasihat KPK lainnya masih akan bertugas sampai masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir tepatnya pada 21 Desember 2019.
Usai mengundurkan diri, Tsani mengaku akan kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).