REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, mengatakan penambahan masa jabatan presiden akan membuka ruang terjadinya otoritarianisme.
"Menurut saya, menambah periode masa jabatan presiden sama artinya dengan membuka ruang terjadinya otoritarianisme, karena semakin lama kekuasaan di tangan satu orang, cenderung melakukan monopoli secara paksa," katanya, Jumat (29/11)
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya wacana penambahan masa jabatan presiden. Wacana penambahan masa jabatan presiden akhir-akhir ini kembali mencuat. Paling tidak terdapat dua pandangan.
Pandangan pertama adalah perlu penambahan periodisasi masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode agar keberlanjutan program pembangunan dapat dituntaskan, jika hanya dua periode maka akan ada program yang tidak tuntas.
Pandangan yang kedua adalah bukan penambahan periode, namun penambahan tahun dari 5 tahun menjadi 7-8 tahun agar masa kepemimpinan hanya satu periode. Dengan model ini, seorang presiden dapat melaksanakan visi dan misi secara tuntas tanpa berpikir untuk maju kembali.
"Terhadap kedua pandangan tersebut, jika mengacu pada pandangan pertama menurut saya menambah periode masa jabatan sama artinya dengan membuka ruang terjadinya otoritarianisme karena semakin lama kekuasaan di tangan satu orang cenderung melakukan monopoli secara paksa," katanya.
Menurut dia, di tangan kekuasaan eksekutif akan menentukan distribusi sumber daya kekuasaan sehingga yang muncul adalah otoriter dan korup. Oleh karena itu, kata dia, penambahan periode masa jabatan presiden justru akan menciptakan anomali kekuasaan dan anomali demokrasi.
Terkait pandangan kedua mengenai penambahan masa jabatan presiden dari 5 menjadi 7-8 tahun, menurut dia, akan menimbulkan alih generasi yang lambat karena masa tunggu yang terlalu lama. Dia mengatakan, militansi politik para kompetitor menjadi jenuh dan justru akan mengurangi gairah demokrasi di tingkat masyarakat.
"Sebenarnya masa jabatan yang telah berlangsung sekarang dengan 5 tahun, dan dibatasi hanya dua periode menurut saya masih relevan. Model ini berlaku hampir di sebagian besar negara demokrasi dibandingkan dengan model yang lain," katanya.