Jumat 29 Nov 2019 20:04 WIB

Santunan Kematian ke Ahli Waris Warga Prasejahtera Dicairkan

Jadwal pemberian sankem telah didistribusikan ke kelurahan masing-masing.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Bantuan atau santunan ke masyarakat (Ilustrasi)
Foto: Antara
Bantuan atau santunan ke masyarakat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memberikan santunan kematian (sankem) tahap keempat pada 2019 ke keluarga ahli waris dari keluarga prasejahtera. Pemberian sankem dilakukan mulai 27 November hingga 29 November 2019.

"Ada sebanyak 497 ahli waris yang menerima sankem, dengan total Rp 994 juta," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliyana, di Balai Kota Depok, Jumat (29/11).

Usman menambahkan, pemberian sankem dilakukan untuk 11 kecamatan di Kota Depok selama tiga hari yang diberikan dalam rentang waktu September 2019 hingga Oktober 2019. "Pelaksanaannya, dalam tiga hari itu dibagi ke 11 kecamatan. Pada hari pertama dibagikan sankem di empat kecamatan yakni, Kecamatan Bojongsari, Sukmajaya, Cilodong, dan Pancoran Mas," terang dia.

Menurut Usman, warga Kota Depok dapat mengajukan sankem kepada Pemkot Depok. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.

"Tahap I telah dicairkan sebelumnya kepada 1.064 ahli waris. Sankem tahap II juga sudah sebanyak 684 ahli waris. Begitu pula sankem III sebanyak 653 ahli waris. Santuan diberikan senilai Rp 2 juta per ahli waris," jelas Usman.

Usman menuturkan, jadwal pemberian sankem telah didistribusikan ke kelurahan masing-masing. Pengambilan sankem tidak dapat diwakilkan. Untuk itu, bagi penerima diharapkan dapat datang sesuai waktu yang ditentukan.

"Pemkot Depok berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik untuk pemenuhan kebutuhan almarhum, baik untuk penataan makam maupun keperluan lainnya," harap Usman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement