Jumat 29 Nov 2019 20:45 WIB

KPK Tetapkan Pejabat BPN Kalbar Sebagai Tersangka

Kepala BPN Kalbar terjerat gratifikasi penerbitan HGU lahan perkebunan sawit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pejabat tinggi di Badan Pertanahan Negara Kalimantan Barat (BPN Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11).

Dua pejabat tersebut, yakni Kepala BPN Kalbar Gusmin Tuarita (2012-2016), dan Siswidodo, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran pada BPN Kalbar. KPK menuduh keduanya, menerima gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk perkebunan sawit yang luasnya mencapai dua juta meter persegi.

Baca Juga

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menerangkan, uang diterima terkait gratifikasi tersebut total  mencapai Rp 22,23 miliar. Setelah proses pemparan fakta-fakta  selama penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“KPK meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi ini, dengan menetapakn keduanya sebagai tersangka,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (29/11).

Laode menerangkan, sebetulnya penyelidikan kasus ini sudah dimulai pada 4 Oktober 2019. Ia menerangkan, seorang pejabat negara dilarang menerima hadiah terkait fungsi dan jabatannya dari pihak lain. UU 20/2001 memberikan jeda waktu bagi seorang pejabat negara yang menerima hadiah untuk segera melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan.

Dalam kasus ini, kata Laode, setelah waktu jeda pelaporan habis, dua penerima hadiah tersebut, tak juga melaporkan.

Karena itu, penetapan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka menebalkan Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti di pengadilan, ancaman belasan tahun penjara menanti dua pejabat BPN tersebut.

Namun Laode mengatakan, selama proses penyidikan lanjutan, tak menutup celah diterapkan pasal-pasal lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat besaran gratifikasi yang diterima.

“Kita (KPK) berupaya untuk dapat mengembalikan uang (gratifikasi) itu, ke negara dengan melakukan recovery aset. Tidak menutup kemungkinan ada TPPU,” terang Laode.

Ia menambahkan, meski KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini Gusmin dan Siswidodo belum dilakukan penahanan. Akan tetapi, kata dia, proses penyidikan mewajibkan keduanya untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan. Karena kata Laode, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gusmin dan Siswidodo sempat menjalani pemeriksaan, pada 25 dan 28 November.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement