REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Maman Abdurrrahman menegaskan bahwa syarat 30 persen dukungan secara tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah kepada bakal calon Ketua Umum Partai Golkar adalah mutlak. Syarat tersebut tertuang di dalam AD/ART Pasal 12 Ayat 4 poin a.
"Pasal itu berbunyi 'Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara'," tegas Maman saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).
Oleh karena itu, Maman menegaskan tidak ada yang perlu dipertanyakan terkait syarat 30 persen. Semua sudah jelas di dalam AD/ART dan tinggal menjalaninya saja. Semuanya sudah tercantum jelas di AD/ART yang selama ini menjadi pedoman bagi seluruh pengurus dan kader dalam menjalankan roda organisasi Partai Golkar.
Oleh karena itu, Maman meminta agar berhenti memapar opini seolah-olah ada hal yang tidak baik yang sedang direncanakan dalam Munas 4-6 Desember mendatang. “Jadi silahkan dibaca dan dipahami lagi syarat-syaratnya," kata Maman.
Selanjutnya, Maman mengajak seluruh kader Partai Golkar untuk menjalankan Munas ini dengan baik dan sportif. Hal itu perlu dilakukan demi kemajuan Partai Golkar yang kita cintai bersama. "Apabila ada hal-hal yang masih ingin diaspirasikan silahkan melalui mekanisme aturan yang ada," tutup Maman.