REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para pengusaha properti perumahan bersubsidi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, saat ini masih terkendala sertifikat hak guna bangunan (SHGB) induk perumahan yang tak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Akibatnya proyek ribuan pembangunan rumah subsidi terancam.
"Yang sedang terhambat (SHGB) itu 12 ribuan unit rumah subsidi untuk tahun 2019 dan juga 2020," kata Perwakilan pengembang perumahan yang juga ketua DPC Real Estate Indonesia (REI) Cirebon Gunadi di Cirebon, Jumat (29/11).
Gunadi mengatakan saat ini para pengembang perumahan yang tergabung di beberapa organisasi masih terkendala SHGB. Para pengembang tergabung antara lain di Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Padahal, lanjut dia, para pengembang sudah mengeluarkan dana untuk investasi di Kabupaten Cirebon dengan jumlah yang tidak sedikit. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemda agar dapat menjamin investasi yang sudah mereka keluarkan dengan segera diterbitkannya SHGB.
"Investasi yang kita lakukan di Kabupaten Cirebon mestinya mendapatkan jaminan. Dan kami mengimbau kepada Pemda agar bisa memberikan perlindungan terhadap investasi yang sudah kami tanamkan dengan segera diterbitkan SHGB," ujarnya.
Gunadi mengaku para pengembang telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan seperti izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya. "Semua sudah kita tempuh, termasuk peraturan teknis (Pertek). Tapi ada salah satu aspek (yang belum). Saya harapkan pemerintah bisa memberikan jaminan," tuturnya.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pihaknya berencana mengumpulkan sejumlah pengembang perumahan, BPN, dan instansi terkait lainnya. "Rencana awal Desember nanti kita undang perwakilannya untuk mencari solusi bersama. Kalau perlu ada perubahan soal aturan nanti kita bisa bahas dan sampaikan ke DPR, karena BPN ini bukan di bawah kita," kata Imron.