REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional (Malaysia) menuju Jambi dan Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram yang sudah siap diedarkan di dua daerah tersebut.
"Empat pelaku merupakan kurir narkoba, mereka sudah beraksi tiga kali. Dua aksi lainnya berhasil lolos," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11).
Menurut Kapolres, ke empat pelaku yang diamankan tersebut, yakni Wagiran, Panji Prabowa, Pendi dan Arta Fayukni.
Para pelaku, kata dia, dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi. "Kita sedang lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak Lapas di Jambi," ujarnya.
Iqbal mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa ada penyelundupan sabu menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan benda haram tersebut.
Mobil itu, kata dia, dikirim ke Jambi dan Pekanbaru dengan modus memakai jasa ekspedisi atau pengiriman barang dengan menggunakan kapal roro melalui Tanjungpinang.
Setelah dapat informasi itu, lanjut Iqbal, petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang langsung diturunkan ikut naik roro untuk membuntuti mobil tersebut hingga ke Jambi.
"Mobil itu kemudian diparkir di salah satu hotel di Jambi. Hari itu, Rabu (26/11) para pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya," ungkap Iqbal.
Keempat pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.