Jumat 29 Nov 2019 23:35 WIB

Denda Tilang Bisa Bayar di Kantor Pos

jumlah pengendara yang terkena tilang terus meningkat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
surat tilang kepada pengendara motor.foto ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
surat tilang kepada pengendara motor.foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama PT Pos Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuka layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional. Layanan itu diluncurkan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jumat (29/11).

Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin, mengungkapkan, ide awal digulirkannya program itu adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang terkena tilang. Apalagi, jumlah pengendara yang terkena tilang terus meningkat.

Setiap pekan, jumlah pengendara yang terkena tilang di Kota Cirebon mencapai sekitar 1.000 orang. Bahkan, jika ada operasi zebra dari kepolisian, jumlah pengendara yang ditilang bisa mencapai 2.000 pengendara. Mereka pun harus mengantri panjang untuk mengurusnya.

Semula, pembayaran denda tilang hanya dilakukan di Kantor Pos yang ada di Kota Cirebon. Namun kini, para pelanggar tilang dapat membayar denda tilang di kantor pos manapun di seluruh Indonesia.

‘’Program ini, pertama kali digulirkan di Kota Cirebon dan akan dilaksanakan secara nasional,’’ kata Syarifuddin.

Selain pembayaran denda, pengembalian barang bukti juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan diantar langsung ke alamat pengendara yang ditilang.

Peluncuran program itupun mendapat apresiasi dari Pemkot Cirebon. Program tersebut dinilai sebagai bentuk peningkatan pelayanan yang sangat dinantikan masyarakat.

‘’Para pengendara yang terkena tilang bisa membayar denda dengan proses lebih mudah, cepat dan nyaman,’’ tandas Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement