Sabtu 30 Nov 2019 09:10 WIB

KPU akan Yakinkan Publik Agar Percaya Hasil E-Rekap

E-rekap mirip dengan cara kerja sistem hasil penghitungan suara (situng) pemilu lalu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ani Nursalikah
Petugas KPU membuka dokumen pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Tingkat Kota.
Foto: Antara/Feny Selly
Petugas KPU membuka dokumen pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Tingkat Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. KPU akan meyakinkan masyarakat agar hasil data e-rekap bisa dipercaya.

"Makanya perlu ada perubahan kultur. Kita harus yakinkan publik, edukasi publik bahwa data ini bisa jadi sumber data resmi. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan sudah ada yang mengatakan, data digital itu bisa dijadikan sebagai data resmi," ujar Arief di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (29/11).

Baca Juga

KPU menjelaskan, sistem e-rekap mirip dengan cara kerja sistem hasil penghitungan suara (situng) yang diterapkan pada pemilu lalu. Ada beberapa tahapan dan proses yang disempurnakan sehingga hasil e-rekap bisa ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara nasional.

Arief menanggapi polemik situng yang sempat diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, setiap teknologi informasi berpotensi diserang, termasuk e-rekap.

"Tetapi apakah mereka diam saja? Tidak. Mereka pasti memproteksi diri, membentengi. Sama dengan yang dilakukan KPU, kita upload, kamu serang ini sampai rusak hancur kosong saya masih punya backup-nya," kata Arief.

Ia mengatakan KPU akan menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang bisa membentengi e-rekap agar tidak dimasuki serangan peretas atau hacker. Hal ini agar hasil rekapitulasi elektronik menjadi data yang valid untuk ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara nasional.

"Kita harus memikirkan bagaimana membentengi supaya serangannya tidak tembus. Bagaimana kalau serangannya tembus kita harus melakukan apa, itu harus disiapkan semua," kata dia.

Dengan penggunaan e-rekap ini, proses penghitungan suara secara manual tak akan dilakukan. Durasi menunggu penetapan hasil penghitungan suara tak perlu menunggu waktu selama 35 hari. Dengan menggunakan e-rekap, KPU menargetkan hasil sudah didapatkan maksimal lima hari.

Arief menyebut, penggunaan e-rekap ini juga akan lebih transparan sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan penyelenggaraan pemilu semakin profesional. Namun, ia berharap implementasi e-rekap diatur dalam undang-undang tentang pemilu dan pilkada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement