Sabtu 30 Nov 2019 09:44 WIB

Pria Iran Dipenjara karena Rusak Lima Masjid di Inggris

Serangan terhadap masjid di Birmingham memicu ketakutan pada komunitas Muslim.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Seorang vandal asal Iran, Arman Rezazadeh (34 tahun) melakukan penyerangan terhadap lima masjid dengan menggunakan palu dan tongkat golf di Brimingham Utara, Inggris.
Foto: Mentro News
Seorang vandal asal Iran, Arman Rezazadeh (34 tahun) melakukan penyerangan terhadap lima masjid dengan menggunakan palu dan tongkat golf di Brimingham Utara, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang vandal asal Iran, Arman Rezazadeh (34 tahun) melakukan perusakan terhadap lima masjid dengan menggunakan palu dan tongkat golf di Brimingham Utara, Inggris. Akibat perbuatannya, penganut ajaran Syiah ini dijatuhi hukuman penjara selama hampir empat tahun. 

Polisi antiteror Brimingham telah melakukan penyelidikan terhadap kejahatan rasial yang dilakukan Rezazadeh. Perusakan bangunan masjid yang dilakukannya setidaknya telah menyebabkan kerugian 11.500 dolar atau sekitar Rp 162 juta. 

 

Hakim Michael Chambers mengatakan, serangan itu memicu ketakutan dan teror sehingga Rezazadeh dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan sembilan bulan. Sebelum mempersenjatai dirinya dan menghancurkan jendela dan pintu di lima masjid, menurut dia, Rezazadeh sedang merayakan tahun baru Iran. 

 

Setelah menyerang masjid, kemudian dia menyerahkan dirinya ke polisi. Setelah dilakukan penyelilidikan lebih lanjut, ternyata Rezazadeh memiliki masalah kesehatan mental yang serius sehingga dia tidak ditangkap dan hanya dirawat di rumah sakit.

 

Namun, setelah menjatuhkan hukuman di pengadilan mahkota Birmingham, Hakim Chambers mengatakan penyakitnya tersebut disebabkan penggunaan ganja. Dia melakukan penyerangan yang bisa merusak toleransi agama di kota itu. 

 

"Anda (Rezazadeh) termotivasi atas kebencian agama. Anda dari agama Syiah dan masjid-masjid di sini sudah menjadi masjid Muslim Sunni," ujar Hakim Chambers dilansir Metro.news, Sabtu (30/11). 

 

Dia mengatakan, Rezazadeh mengaku bersalah bulan lalu atas lima tuduhan kerusakan kriminal yang dilakukan atas dasar kebencian agama. "Kerugian dalam kasus ini sangat besar. Dampaknya terhadap komunitas Muslim lokal sangat besar.  Menurut pandangan ini, ini adalah kejahatan rasial agama," kata Chambers. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement