Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma) berniat meminta perlindungan kepada Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, atas rencana pelarangan operasional odong-odong di Jakarta. "Intinya kita mengadu minta perlindungan," kata Sekretaris Anglingdarma, Muhammad Yasin di Jakarta, Minggu (27/10).
Terdapat dua wilayah kecamatan di Jakarta Timur yang saat ini mendominasi operasional odong-odong di Jakarta, yaitu Jatinegara dan Cipayung. Sejauh ini, surat kepada Wali Kota Jakarta Timur itu belum pasti kapan akan dilayangkan, sebab komunitas yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong di Jabodetabek masih menunggu arahan Ketua Anglingdarma, Agus Soleh.
Agus saat ini masih berada di kampung halamannya di Jawa tengah. Rencana bersurat kepada M Anwar yang semula berlangsung Senin (28/10) akan diundur hingga Agus kembali ke Jakarta. "Rekan-tekan masih menunggu ketua komunitas kembali dari kampungnya. Rencana Selasa (29/10) atau Rabu (30/10), ketua pulang. Belum tahu kapan bersuratnya," ujarnya.
Sedikitnya dua agenda utama akan dibahas Anglingdarma bersama M Anwar dalam pertemuan nanti, yakni berkaitan dengan penolakan larangan operasional atau dibina oleh pemerintah setempat.
"Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami," katanya. Mereka berharap pemerintah daerah bisa membina para pengusaha odong-odong bila instansi terkait memberlakukan larangan.
Dilarang Mengaspal
Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu (27/10), Anglingdarma atau odong-odong tak laik jalan dilarang mengaspal di DKI Jakarta.
"Odong-odong yang tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri Siregar, seperti dikutip Antara.
Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
Baca Juga: Tanggapan MUI Terkait Komunitas Crosshijaber yang Lagi Viral
SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.
SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk atau memodifikasi kendaran. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Fahri menganggap penindakan terhadap odong-odong dianggap dapat memberikan manfaat, karena tujuannya memberikan kepastian hukum dan keadilan.
"Harapan kami sebenarnya kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu karena memang ini fenomena yang kerap kali terjadi. Pemahaman kami, tindakan kepolisian tidak hanya represif, tapi reventif dan preventif," ujar dia.
Tim Sosialisasi
Untuk itu, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana membentuk tim sosialisasi larangan Anglingdarma mengaspal di DKI Jakarta.
"Rencana kami, kita akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kita kasih pemahaman masyarakat tentang larangan odong-odong," ujar Fahri.
Tim tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk di antaranya jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat kelurahan sebab odong-odong, baik komunitas maupun perorangan berada hingga daerah perkampungan.
"Kita bentuk tim, kita data ulang dulu, karena mereka tidak hanya komunitas tapi bisa jadi perorangan. Kita petakan dulu daerah mana yang menjadi jalur lintasan mereka, nanti kita laksanakan (sosialisasi)," ujar Fahri.
Pihaknya berencana menggelar sosialisasi larangan odong-odong dalam waktu dekat ini karena Dinas Perhubungan DKI telah memberi edaran imbauan larangan odong-odong hingga tingkat komunitas.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar