Sabtu 30 Nov 2019 16:43 WIB

KPU Uji Coba E-Rekap Pilkada Awal 2020

Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menguji coba rekapitulasi hasil penghitungan secara elektronik atau e-rekap untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada awal tahun 2020. Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kita akan tentu melakukan simulasi, mungkin di tahun 2020 nanti, ya di awal tahun kita sudah akan bisa melakukan simulasi," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Manik di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).

Saat ini, kata Evi, KPU tengah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan e-rekap. Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi minimal terbiasa dengan penggunaan perangkat telepon pintar.

Kedua, lanjut Evi, KPU mempersiapkan infrastruktur terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga e-rekap tidak mengalami kendala. Jaringan internet juga harus dipersiapkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) ya dalam hal ini," tutur dia.

Evi menambahkan, KPU sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS. Menurut Evi, pemetaan ini penting agar mengetahui ketersediaan jaringan internet dan langkah antisipasi apabila daerah dengan jaringan internet yang minim atau tidak ada.

Langkah yang bisa diambil, salah satunya bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing daerah. Ketiga, Evi mengatakan, persiapan regulasi sebagai dasar hukum bagi KPU menerapkan e-rekap dan peraturan-peraturan teknis.

Menurut Evi, regulasi ini penting untuk memberikan landasan yuridis bahwa rekapitulasi elektronik bisa dijadikan dasar penetapan hasil pilkada. KPU akan mengatur penyelenggaraan pilkada terkait pemungutan dan penghitungan suara termasuk e-rekap dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kami saat ini sedang mempersiapkan Peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Jadi nanti semuanya proses maupun tahapan daripada rekapitulasi akan kita tuangkan dalam PKPU," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement