Sabtu 30 Nov 2019 17:42 WIB
Rep: Joko Sadewo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara. Hasil revisi itu menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dalam perjalanannya UU KPK baru tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bila UU tersebut dapat melemahkan KPK dalam penegakan tindak pidana korupsi.
Namun, ada pula pihak yang setuju terhadap pemberlakuan UU yang baru tersebut. Kali ini, program JokoTalk akan membahas mengenai penerapan UU KPK itu bersama Fahri Hamzah, seorang politisi yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Tim Republika TV
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo