REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjenguk anak balita korban penganiayaan yang sedang menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar, Sabtu.
"Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan tim ya, baik itu dengan dokter yang menangani. Ketika ada kasus seperti ini Kementerian PPPA ini kan Kementerian koordinatif yang harus kami mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga dan teman - teman terkait," kata Bintang, Sabtu (30/11).
Berkenaan dengan biaya perawatan dan pemulihan korban, Bintang mengatakan bahwa dia sudah membahasnya dengan dokter terkait dan direktur utama rumah sakit.
"Langkah terbaik apa yang akan kita lakukan terhadap korban, kami sudah bicarakan kepada tim, mudah-mudahan, pada intinya kita tidak membebani korban, kita memberikan yang terbaik kepada korban," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar I Wayan Sudana mengatakan bahwa dokter sudah menangani cedera anak korban penganiayaan tersebut. "Jadi korban ini mengalami patah tulang sehingga ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh tim medis," katanya.
Ia menjelaskan, pasien anak itu mendapat perawatan khusus karena mengalami trauma akibat penganiayaan yang dialami. "Karena keluhan dari psikis itu juga akan mempengaruhi kecepatan pemulihan fisiknya, sehingga diharapkan semua aspek ini dijaga, supaya trauma cepat pulih sehingga fisik juga cepat pulih," katanya.
Korban penganiayaan yang menjalani perawatan di RSUP Sanglah adalah anak berusia 2,5 tahun yang dianiaya oleh pacar ibunya pada 21 November, saat ibu korban menitipkan anak itu di indekos tempat tinggal pelaku di daerah Teuku Umar, Denpasar.
Menurut keterangan dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, pelaku melakukan penganiayaan karena tidak bisa menenangkan si anak yang menangis saat ditinggal ibunya.
Kakek korban mengetahui perihal penganiayaan terhadap cucunya pada 27 November dan membawa pelaku ke kantor polisi. Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat.