Sabtu 30 Nov 2019 21:10 WIB

Ribuan Warga Padati Pemakaman Hakim PN Medan

Keluarga hakim PM Medan Jamaluddin berharap polisi dapat mengungkap fakta.

Ilustrasi kecelakaan
Foto: IST
Ilustrasi kecelakaan

REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Ribuan warga mengantarkan prosesi pemakaman (fardhu kifayah) hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin ke pemakaman umum di Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu (30/11) siang jelang sore sekira pukul 15.15 WIB. Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di dalam mobil di Deli Serdang pada Jumat (29/11).

Jenazah korban sebelumnya sempat dua kali dishalatkan masing-masing di Masjid Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue dan Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Meski diwarnai mendung dan rintik hujan, ribuan warga tidak beranjak dari lokasi sekitar makam.

Baca Juga

Terlihat juga sejumlah kerabat korban dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Suka Makmue Nagan Raya, pejabat daerah dan seluruh kerabat dan anggota keluarga korban. Sebagian besar pelayat juga penasaran dengan penyebab kematian korban yang diduga karena dibunuh.

Sementara itu, Faridin (43) seorang keponakan korban mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada petugas kepolisian. Keluarga berharap polisi dapat menangkap pelaku dan mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

"Kami sangat berduka dengan musibah ini," kata Faridin singkat.

Sedangkan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara hingga kini belum bisa memastikan penyebab kematian Jamaluddin, seorang hakim berdarah Aceh yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil di kawasan jurang Dusun III Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11) lalu.

"Kami belum bisa menyimpulkan (penyebabnya), semua kita serahkan ke penyidikan kepolisian," kata Hakim PN Medan, Bambang Joko Winarno kepada wartawan di Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu siang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement