Ahad 01 Dec 2019 13:23 WIB

Ini Alasan Kemenag Melakukan Pendataan Majelis Taklim

Kemenag mengaku pendataan majelis taklim ini tak bersifat memaksa.

Rep: Ratna Ajeng/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana pengajian yang diikuti Majelis Taklim Kaum Ibu Darul Akhyar Parungbingung, Kota Depok.
Foto: Dok Ponpes Madinatul Qur'an
Suasana pengajian yang diikuti Majelis Taklim Kaum Ibu Darul Akhyar Parungbingung, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi mengaku hingga saat ini tidak memiliki angka pasti jumlah majelis taklim di Indonesia. Padahal data penting untuk mempermudah alokasi bantuan.

"Selain pendaftaran yang dilakukan sendiri oleh majelis taklim, kami juga melalui KUA akan pro aktif melakukan pendataan bagi majelis taklim yang ingin didata,"jelas dia kepada Republika.co.id, Ahad (1/12).

Baca Juga

Juraidi mengatakan, Kemenag tidak dapat memaksa bagi majelis taklim yang tidak ingin didata. Hanya saja dia menilai banyak majelis taklim membutuhkan bantuan pemerintah untuk menguatkan pengelolaan.

Sesuai  Peraturan Menteri Agama (PMA) Majelis Taklim yang belum lama diterbitkan Kemenag, tercantum rukun majelis taklim, seperti memiliki jamaah, pengurus, ustaz atau ustazah, tempat taklim dan materi taklim yang sesuai Alquran dan Hadits.

Namun, banyak di antara mereka yang belum memenuhi rukun majelis taklim tersebut. Dengan adanya pendataan ini, maka pengelolaan majelis taklim akan semakin profesional.

Selama ini majelis taklim telah membantu negara dengan menjadi lembaga non formal. Hal itu tercantum dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 dan PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Hanya saja, saat ini majlis taklim tidak pernah mendapatkan porsi anggaran fungsi pendidikan baik dari Kemenag maupun dari Kemendikbud.

Dengan adanya PMA ini diharapkan majlis taklim diharapkan bisa mendapatkan bantuan anggaran yang cukup baik dari APBN maupun APBD. Bantuan tersebut nantinya, selain membantu dalam segi kegiatan juga diharapkan dapat meningkat kualitas pembelajaran dan kemampuan ustaz yang mengajar.

"Jujur saja, selama ini majelis taklim hanya mendapat bantuan dari anggaran yang ada di Dirjen Bimas Islam, namun itu anggaran sisa saja, bukan prioritas padahal maejlis taklim telah banyak membantu masyarakat yang tidak tersentuh pendidikan formal ataupun pendidikan keagamaan. Kami juga mendapat banyak keluhan karena kurangnya perhatian pemerintah kepada majlis taklim,"jelas dia.

Kemenag nantinya akan membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan majelis taklim. Selain itu, bagi majelis taklim yang ingin meminta bantuan pun lebih mudah, karena telah terverifikasi keberadaannya.

Juraidi menemukan ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan bantuan, seperti mengaku memiliki majelis taklim ternyata hanya plang saja tetapi tidak memiliki jamaah dan kajian rutin.

Juraidi membantah pendataan ini digunakan pemerintah untuk campur tangan dalam kegiatan masyarakat. Setelah pendataan, majelis taklim tetap bebas melakukan kegiatan seperti biasa dan materi kajian pun sesuai dengan yang rutin diajarkan kepada mereka.

"Kami tidak akan campur tangan dalam kegiatan majelis taklim, tidak ada niat sedikitpun untuk mereduksi majlis taklim," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement