REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo (Bamsoet) alias Tim 9 menyebut, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar berpotensi menyeret Presiden melanggar undang-undang.
Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong mengatakan, aturan ini merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Parpol merupakan organisasi yang dibiayai APBN.
"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008," kata Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12).
"Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," ujarnya lagi.