REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diimbau tidak mengkhawatirkan kegiatan majelis taklim. Sebab aktivitas mereka sejak dulu adalah menanamkan ghirah keislaman yang santun, menjadi perekat bangsa, dan mempertahankan kedaultan NKRI.
“Keberadaan majelis taklim sejak dulu adalah menanamkan nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” kata Ketua Majelis Taklim Pesantren Darussalam Ciomas Bogor saat dihubungi pada Ahad (1/12).
Media pembelajaran islam khas Indonesia itu bersifat nonformal. Masyarakat tidak diwajibkan untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan di dalamnya. Panggilan hati dan kesadaranlah yang selama ini memotivasi mereka untuk mendatangi majelis.
Masyarakat menyadari bahwa Islam adalah kunci kesuksesan dunia dan akhirat. Dengan Islam mereka mendapatkan ketenangan batin, saling tolong-menolong, dan menjaga keutuhan bangsa ini yang lahir dari perjuangan para ulama. Karena itulah mereka terdorong untuk mempelajari ajaran Rasulullah SAW itu melalui majelis taklim.
Penyelenggaraannya sangat sederhana. Biasanya di masjid dan mushala setempat. Para peserta: bapak-bapak dan ibu-ibu duduk di dalamnya. Kemudian sang pengajar yang merupakan ustaz dan kiai setempat duduk di deretan paling depan menghadap para peserta.
Ustaz atau kiai tadi mengucapkan salam, memuji Allah, dan menyampaikan shalawat kepada Rasulullah. Lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi keislaman, seperti tata cara bersuci mulai menghilangkan najis, berwudhu, tayammum, dan mandi besar. Kemudian tata cara shalat, puasa, zakat, dan haji.
Materi disampaikan dengan bahasa lokal. “Kalau kita di Ciomas sini //kan// orang Sunda, ya kita sampaikan dengan Bahasa Sunda,” katanya.
Dengan penyelenggaraan demikian, pihaknya mengimbau pemerintah untuk tidak mengkhawatirkan keberadaan majelis taklim. Sebab wadah ini terselenggara dan dipertahankan keberadaannya untuk mempersatukan umat, menjaga persatuan dan kesatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
KH Mu’tashim menjelaskan, majelis taklim adalah wadah yang selama ini konsisten menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar negara ini.
Pihaknya tak mempermasalahkan keberadaan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim. Namun demikian, hal itu jangan sampai merepotkan majelis taklim yang sudah ada jauh sebelum negeri ini merdeka.
“Kalau ingin membantu majelis taklim ya silakan saja, tapi jangan merepotkan mereka,” kata KH Mu’tashim.