REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan bahwa kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin pada Jumat (29/11) diduga kuat akibat dibunuh. Ia mengatakan saat ini tim forensik masih melakukan uji laboratorium terhadap cairan lambung korban.
"Masih kita uji cairan lambungnya apakah dia meninggal dalam kondisi berdaya atau tidak," kata Kapolda saat dijumpai di Centre Point Mall Medan, Ahad (1/12).
Mengenai dugaan pembunuhan, kata Agus, masih dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Beberapa informasi masih didalami, terutama saat sebelum kejadian.
"Ada beberapa informasi terkait dengan sebelum kejadian, ada beberapa informasi yang bisa kita peroleh, yang sekarang ini sedang didalami oleh penyelidik," ujarnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan, korban kemungkinan diduga dibunuh oleh orang dekat. "Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, 'orang dekat' korban," ujarnya.
Dia tidak merinci lebih lanjut lagi soal kasus tewasnya hakim PN Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil di kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat siang.
"Tunggu saja hasil penyidikan pihak kepolisian.Ini masih dikembangkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang. Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Jamaluddin yang bertempat tinggal di Medan, dikebumikan di tempat kelahirannya di Gampong Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu, 30 November setelah sebelumnya di otopsi di RS Bhayangkara, Medan.