Senin 02 Dec 2019 15:00 WIB

Gedung Putih Tolak Ikut Sidang Pemakzulan Trump

Gedung Putih menolak berpartisipasi dalam sidang pertama pemakzulan Trump

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Presiden AS Donald Trump
Foto: Manuel Balce Ceneta/AP Photo
Presiden AS Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih menolak berpartisipasi dalam sidang pertama pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (3/12). Gedung Putih menilai penyelidikan terhadap Trump sangat tak berdasar.

"Penyelidikan tidak berdasar dan sangat partisan ini melanggar semua preseden masa lalu, hak proses hukum dasar, dan keadilan fundamental," ujar penasihat Gedung Putih Pat Cipollone dalam surat yang ditujukan untuk House Judiciary Committee pada Ahad (1/12), dikutip laman Aljazirah.

Baca Juga

Menurut dia, Gedung Putih tak dapat secara adil diharapkan berpartisipasi dalam persidangan. Terlebih para saksi terkait belum disebutkan. "Sementara itu masih belum jelas apakah House Judiciary Committee akan memberi presiden proses yang adil melalui sidang tambahan," ujarnya.

House Judiciary Committee telah memberi Trump tenggat waktu hingga Ahad petang untuk memutuskan apakah akan mengutus seorang pengacara dalam sidang pemakzulannya. Dalam persidangan tersebut akan turut dihadirkan empat ahli hukum guna membahas pertanyaan-pertanyaan konstitusional sehubungan dengan pasal-pasal pemakzulan.

Tiga panel investigasi yang dipimpin House Intelligence Committee dijadwalkan merilis laporan penyelidikannya pekan ini. Laporan tersebut akan menguraikan bukti yang dikumpulkan oleh komite intelijen, luar negeri, dan pengawasan.

Dalam dua pekan mendatang House Judiciary Committee dapat memilih apakah akan merekomendasikan pasal-pasal pemakzulan. Keputusan tersebut akan menentukan apakah proses pemakzulan Trump akan berlanjut ke Senat.

Saat ini Trump sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan sebagai presiden. Trump dilaporkan menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki kandidat calon presiden AS dari Partai Demokrat Joe Biden dan anaknya Hunter Biden yang diduga melalukan praktik bisnis korup saat bekerja di perusahaan gas Ukraina, Burisma.

Dia ingin nama Biden tercemar sehingga peluangnya untuk memenangkan pilpres AS tahun depan terbuka lebar. Guna memuluskan rencananya, Tump menekan Zelensky dengan mengancam akan membekukan dana bantuan militer sebesar 400 juta dolar AS untuk Ukraina.

Trump telah berulang kali membantah tudingan tersebut. Dia menyebut penyelidikan terhadap dirinya merupakan witch hunt (perburuan penyihir). 

House Judiciary Committee tampaknya akan segera menyusun pasal-pasal pemakzulan. Jika bukti-bukti pelanggaran Trump dinyatakan cukup, House of Representative akan melakukan pemungutan suara untuk mengadopsi pasal tersebut.

Jika 51 persen anggota House of Representative mendukung pemakzulan, persidangan akan dilanjutkan di Senat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Republik. Setelah persidangan, Senat akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah Trump layak dinyatakan bersalah atau tidak.

Penghukuman dapat dilakukan jika dua pertiga atau 67 persen anggota Senat mendukung tindakan tersebut. Jika hasilnya kurang dari jumlah itu, Trump akan tetap menjabat sebagai presiden.

Namun jika hasil voting mencukupi, Trump akan dimakzulkan. Posisinya sebagai presiden akan digantikan wakil presiden yang saat ini dijabat oleh Mike Pence. Apabila hal itu terjadi, Trump akan menjadi presiden AS pertama yang didepak dari jabatannya melalui pemakzulan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement