Senin 02 Dec 2019 17:13 WIB

Polres Jaksel Tangkap Seorang Pria yang Perkosa Anak Tiri

D melakukan aksi bejatnya pada anak yang masih usia 9 tahun itu sejak Juni 2017.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial D (34 tahun) karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). Informasi mengenai kejadian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) Youtube.

"Sudah kami tangkap pelaku berinisial D dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Andi mengatakan, aksi D diketahui oleh massa pada hari Kamis (28/11) di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Massa yang melihat D sedang menyetubuhi anak tirinya itu pun segera menariknya keluar rumah dan menghakimi tersangka.

Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Juni 2017. Hampir dua tahun lebih, D memperkosa anak tirinya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.