REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial D (34 tahun) karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). Informasi mengenai kejadian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) Youtube.
"Sudah kami tangkap pelaku berinisial D dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Andi mengatakan, aksi D diketahui oleh massa pada hari Kamis (28/11) di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Massa yang melihat D sedang menyetubuhi anak tirinya itu pun segera menariknya keluar rumah dan menghakimi tersangka.
Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Juni 2017. Hampir dua tahun lebih, D memperkosa anak tirinya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Andi pun membantah pemberitaan di medsos yang menyebut D beraksi di depan ibu anak tirinya. "Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas dia.
Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 huruf D juncto 81 UU Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.