REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Dadang Kurnia, Ali Mansur, Nugroho Habibi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersuara terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Jokowi, wacana tersebut dimunculkan karena ada pihak yang ingin menjerumuskannya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu aja," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media Istana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Kendati demikian, ia enggan menyebut lebih detil siapa pihak yang ingin menjerumuskannya dengan wacana penambahan masa jabatan presiden itu. Jokowi menyampaikan, rencana amandemen UUD 1945 yang kini bergulir di MPR hanya diperlukan untuk urusan haluan negara. Namun, wacana yang muncul saat ini justru sebaliknya.
"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung. Sehingga, saat itu ada keinginan untuk amendemen, jawaban saya, apakah bisa amendemen dibatasi? Untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana. Kenyataannya seperti itu kan. Presiden dipilih MPR, presiden tiga periode, presiden satu kali delapan tahun," jelas dia.
Karena itu, menurutnya tak perlu dilakukan amandemen. Sebaiknya, pemerintah lebih berkonsentrasi menghadapi berbagai tekanan eksternal yang tak mudah diselesaikan.
"Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," ujar Jokowi.
Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan itu menjerumuskan saya.
Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan. pic.twitter.com/ac5KkUmhTD
— Joko Widodo (@jokowi) December 2, 2019
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan rencana penambahan masa jabatan presiden tak berasal dari MPR. Menurutnya, isu tersebut dibacanya dari media daring.
Arsul juga menyebut, salah satu yang mengusulkan rencana tersebut yakni mantan ketua umum PKPI AM Hendropriyono. Kemudian, isu serupa juga disampaikan PSI yang mengusulkan agar masa jabatan presiden tujuh tahun dan hanya satu periode. Tak hanya itu, rencana penambahan masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode juga disebutnya pernah disampaikan oleh politikus Partai Nasdem di DPR.
Salah satu elite parpol yang mendukung wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh. Menurutnya, jika memang lama masa jabatan presiden tiga periode relevan dengan masa saat ini, Nasdem siap mendukungnya.
"Kalau memang kebutuhannya ke arah situ (lama masa jabatan tiga periode), kenapa enggak? Kalau memang suasana tuntutan pada waktu itu memang yang terbaik, pasti didukung. Tapi ini kan belum," ujar Surya Paloh seusai melepas 157 unit mobil Nasdem Siaga di JX International (Jatim Expo), Surabaya, Sabtu (23/11).
Surya Paloh melanjutkan, amandemen UUD 1945 terkait lama masa jabatan presiden merupakan sebuah diskursus yang menarik. Paloh berpendapat, wacana perubahan aturan terkait berapa lama masa jabatan presiden merupakan satu hal yang wajar. Karena, kata dia, sistem demokrasi kdi Indonesia bukan merupakan produk konservatif.
"Dia (demokrasi) begitu dinamis, orang diberikan kebebasan masing-masing. Demikian juga terhadap perubahan, kalau memang ada perubahan jangan kita terkejut-kejut, wajar-wajar aja," ujar Paloh.
Namun demikian, lanjut Surya Paloh, syaratnya, keputusan yang diambil harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, seharusnya masyarakat bisa mendukung pikiran-pikiran yang dinamis. Namun, lanjut Paloh, jika masalah-masalah tersebut malah mengganggu semangat persatuan, maka tidak semestinya memunculkan diskursus yang mengundang perpecahan.
"Kalau memang diskursusnya itu mencerdaskan kebangsaan kita, ya harus kita dukung. Harus ada peran partisipasi publik tumbuh. Kalau peran partisipasi publik tumbuh, enggak takut kita bikin perubahan apa pun," ujar Paloh.
Perlu diwaspadai
Wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode dinilai layak diwaspadai. Sebab, wacana tersebut dapat menjadi ancaman serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Itu soal oligarki. Ada wacana presiden tiga periode, itu yang harus diwaspadai," kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (25/11).
Suparji mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amandemen UUD 1945 oleh MPR RI bakal terlaksana jika dibiarkan. Karena itu, suara-suara penolakan terhadap wacana tersebut harus terus digaungkan.
Apalagi saat ini partai politik, DPR RI dan MPR RI sudah seragam, hingga untuk wacana tersebut sangat mudah untuk direalisasikan. "Kalau ternyata diketok di MPR RI, amandemen UUD 45 yang kemudian ada presiden tiga periode dan dipilih MPR itu. Itu bukan ilusi, tantangan yang nyata dan mungkin saja bisa terjadi," kata Suparji.
Suparji menambahkan suara penolakan terhadap masa jabatan presiden tiga periode ini lebih penting dibandingkan rencana pelarangan eks narapidana kasus korupsi menjelang Pilkada 2020, kembali mencuat. Sebab, ia mengatakan, wacana pelarangan yang bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak efektif.
Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai usul jabatan presiden tiga periode kurang tepat. Ia menyatakan, usulan jabatan presiden tiga periode seolah bermain-main dalam mengurus negara.
"Saya kira ini kita bermain-main dalam mengurus negara," kata kata Juanda dalam diskusi bertajuk "Membaca Arah Amandemen UUD 1945" di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
Meskipun wacana jabatan persiden masih bersifat usulan, ia menjelaskan, jika jabatan presiden menjadi tiga periode artinya Presiden sebelumnya yang telah menjabat dua periode seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) termasuk Presiden Joko Widodo dapat kembali mencalonkan diri. Ketimbang dua periode, ia berpendapat, lebih baik masa jabatan diperpanjang.
"Saya kira bisa saja tujuh tahun atau delapan tahun satu periode misalnya. Kalau memang bisa, tidak usahlah utak-atik masalah jabatan, tetap dua periode tinggal mengatur dan memanage hal-hal yang kurang tepat," jelasnya.
14 Capres 2024 Menurut LSI