Selasa 03 Dec 2019 09:34 WIB

Fadli Zon Nilai Presiden 3 Periode Dapat Matikan Demokrasi

Wacana presiden 3 periode bukan hanya memundurkan demokrasi tapi mematikan demokrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa waktu belakangan, muncul wacana untuk merevisi masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi salah satu pihak yang menentang hal tersebut.

Menurutnya, masa presiden tiga periode dapat mematikan demokrasi di Indonesia. Sebab, memang ada penelitian yang menyebut bahwa seorang pemimpin petahana cenderung akan berusaha memperpanjang masa kekuasaannya.

Baca Juga

"Saya kira ini bukan hanya memundurkan demokrasi tetapi mematikan demokrasi kita. Saya kira ini satu wacana yang sangat berbahaya," ujar Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Berdasarkan penelitian yang ia baca, Fadli menjelaskan ada sejumlah cara dari seorang pemimpin petahana untuk memperpanjang kuasanya. Pertama, yaitu mengubah konstitusi. Kedua, yaitu melakukan tafsir terhadap konstitusi itu melalui mahkamah konstitusi. Terakhir, ada yang sampai berusaha untuk menunda pemilu.

"Jadi saya melihat kalau kita ini memang masih komit terhadap demokrasi, sebaiknya kita tetap dengan apa yang ada ini, masa jabatan presiden dua periode," ujar Fadli.

Selain itu, masa jabatan tiga periode presiden dapat menghambat regenerasi pemimpin di Indonesia. Ia berharap hal tersebut tak terealisasi, guna menghindari gejolak di masyarakat. "Jangan sampai ditambah-tambah karena itu akan menimbulkan masalah kalau dibuka lagi kotak pandora kita, orang bisa mempertanyakan lagi berbagai hal termasuk misalnya bentuk negara," ujar Fadli.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement