Selasa 03 Dec 2019 15:39 WIB

Cina Ancam Jatuhkan Sanksi ke AS Terkait UU Hong Kong yang Ditandatangani Donald Trump

Cina telah membidik sejumlah LSM asal Amerika Serikat.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/AP Photo/Ng Han Guan
picture-alliance/AP Photo/Ng Han Guan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, mengatakan pada Senin (02/12) bahwa sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti National Endowment for Democracy, Human Rights Watch, Freedom House, Institut Demokrasi Nasional dan International Republican Institute telah bertindak "buruk" selama kerusuhan di Hong Kong yang sudah berlangsung hampir enam bulan.

Belum jelas apakah sanksi yang diberikan tersebut akan membawa dampak nyata di lapangan, atau hanya bersifat normatif. Namun Kementerian Luar Negeri telah mengatakan Cina akan menunda kunjungan pasukan Angkatan Laut AS ke Hong Kong.

Baca Juga

Apa yang mendorong Cina bereaksi demikian?

Cina telah bertekad untuk melancarkan tindakan balasan yang setimpal setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhir November 2019 menandatangani dua RUU terkait keadaan Hong Kong yang telah disahkan oleh Kongres AS.

UU pertama mensyaratkan Departemen Luar Negeri AS untuk setidaknya tiap setahun sekali menyatakan bahwa otonomi Hong Kong tidak dikompromikan. UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi bagi adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Presiden Xi Jinping: Cina "Buka Pintu Lebar-lebar" untuk Investasi

Sedangkan UU kedua melarang ekspor amunisi pengontrol massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum, kepada pasukan keamanan Hong Kong. Cina merasa bahwa UU ini telah "secara serius mencampuri" urusan dalam negerinya di Hong Kong.

UU ini sendiri dirancang ketika AS dan Cina berusaha untuk mencapai kesepakatan perdagangan di tengah kekhawatiran bahwa perang dagang akan berdampak buruk pada pasar global.

Di Hong Kong, terjadi protes oleh massa pendukung demokrasi yang dipicu oleh rancangan undang-undang yang akan memungkinkan ekstradisi ke Cina. RUU ini sekarang telah dibatalkan.

Protes kemudian meluas menjadi gerakan yang menyerukan reformasi demokratis dan menuntut akuntabilitas polisi. Protes ini juga didorong oleh kekhawatiran bahwa Cina akan membatasi hak-hak kebebasan di Hong Kong - sesuatu yang tidak dinikmati oleh warga di Cina daratan.

ae/hp (AFP, AP)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement