Selasa 03 Dec 2019 11:54 WIB

Satgas Waspada Investasi Hentikan 182 Usaha tanpa Izin

Kegiatan 182 entitas berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Fintech ilegal
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Penghentian ini dilakukan otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti 164 perdagangan forex tanpa izin, delapan investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal dan dua multi level marketing tanpa izin. Selain itu, juga satu perdagangan kebun kurma, satu investasi properti, satu penawaran investasi tabungan, satu penawaran umrah, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.

"Kegiatan 182 entitas berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/12).

Satgas Waspada Investasi mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Hal ini dikarenakan merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.

"Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas," jelasnya.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

"Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lendingataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected]@ojk.go.id," ucapnya.

Berikut daftar entitas ilegal tersebut:

Koperasi

1 Koperasi Baitussalam 

 

Moneygame

2 PT Barraca Far Ocean

3 Yippi Langsa 

4 PT Resva Nettiz Media International

(NETTIZ)

5 Recovery Dana Sukses

6 www.ghaniyyu100.com Penawaran

7 e-shareprofit.com 

 

Investasi

8 Capital Earth Organisation 

9 Perkumpulan Peduli Ummat Indonesia

(PPUI) Agus Santoso 

10 Tabungan Muzdahir Indonesia (TMI) 

11 PT Genusa Media Artha (GMA) 

12 PT QNet International Indonesia 

 

Equity Crowdfunding

13 PT Urunmodal Dot Com 

 

Umrah

14 Hijrah Community Agen

 

Investasi properti

15 Green Coco Land 

16 PT Kawasan Kurma Indonesia Perdagangan kebun kurma

 

Investasi/pembayaran

17 212Pay Investasi/Sistem Pembayaran

 

Forex

18 ActivTrades Online Trading

19 FXCM Trading Station Mobile

20 FXCM Trading Station Tablet

21 IBKR Mobile Forex

22 Vantage FX-Forex Trading

23 Neo Trader - Forex, Oil , Gold , Stock

24 Binomo

25 olymp trade Tutorial & Strategi Forex ilegal

26 AndyW Forex Trader Forex ilegal

27 Amega

28 Hot Forex

29 Fresh Forex

30 Insta Forex

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement