REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Penghentian ini dilakukan otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti 164 perdagangan forex tanpa izin, delapan investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal dan dua multi level marketing tanpa izin. Selain itu, juga satu perdagangan kebun kurma, satu investasi properti, satu penawaran investasi tabungan, satu penawaran umrah, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.
"Kegiatan 182 entitas berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/12).
Satgas Waspada Investasi mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Hal ini dikarenakan merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.
"Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas," jelasnya.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
"Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lendingataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected]@ojk.go.id," ucapnya.
Berikut daftar entitas ilegal tersebut:
Koperasi
1 Koperasi Baitussalam
Moneygame
2 PT Barraca Far Ocean
3 Yippi Langsa
4 PT Resva Nettiz Media International
(NETTIZ)
5 Recovery Dana Sukses
6 www.ghaniyyu100.com Penawaran
7 e-shareprofit.com
Investasi
8 Capital Earth Organisation
9 Perkumpulan Peduli Ummat Indonesia
(PPUI) Agus Santoso
10 Tabungan Muzdahir Indonesia (TMI)
11 PT Genusa Media Artha (GMA)
12 PT QNet International Indonesia
Equity Crowdfunding
13 PT Urunmodal Dot Com
Umrah
14 Hijrah Community Agen
Investasi properti
15 Green Coco Land
16 PT Kawasan Kurma Indonesia Perdagangan kebun kurma
Investasi/pembayaran
17 212Pay Investasi/Sistem Pembayaran
Forex
18 ActivTrades Online Trading
19 FXCM Trading Station Mobile
20 FXCM Trading Station Tablet
21 IBKR Mobile Forex
22 Vantage FX-Forex Trading
23 Neo Trader - Forex, Oil , Gold , Stock
24 Binomo
25 olymp trade Tutorial & Strategi Forex ilegal
26 AndyW Forex Trader Forex ilegal
27 Amega
28 Hot Forex
29 Fresh Forex
30 Insta Forex