REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hingga Selasa (3/12) sudah 18 orang yang diperiksa terkait kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang diduga dibunuh. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Sudah 18 saksi diperiksa penyidik. Mereka yang dimintai keterangan merupakan kerabat dan keluarga," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Selasa.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik mengatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri telah diperiksa, yakni Ketua Panitera Teni Martin, Kaur Umum Arif Karo-Karo. Kemudian, Hakim PN Medan Morgan dan Dominggus, dan staf panitera Larasati.
"Total tujuh orang yang diperiksa di Polrestabes Medan, termasuk saya sendiri juga diperiksa. Kalau yang diperiksa Polda ada satu orang," ujarnya.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) siang. Korban yang merupakan hakim dan humas Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menyatakan bahwa korban diduga kuat dibunuh.