REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) direncanakan akan mulai menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020. Rencananya jalan berbayar di Jabodetabek akan menerapkan tarif progresif bagi pengguna kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan nasional.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan ERP ini bukan sekedar soal bayar membayar, tapi congestion charge, artinya orang yang menambah kemacetan akan dikenakan charge. Karena orang tersebut telah membuat ruang jalan semakin terbatas, itu konsepnya.
"Jadi nanti tarif (ERP)-nya akan progresif, artinya jika nantinya jalan semakin macet, maka tarif akan naik. Tetapi kalau jalannya lancar, tidak ada kemacetan tarifnya akan turun," kata Bambang kepada wartawan Selasa (3/12).
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah akan memberi insentif/subsidi kepada angkutan umum yang beroperasi di kawasan ERP. Kemudian insentif ini langsung dirasakan masyarakat, artinya tarif angkutan umumnya akan lebih murah. Dan insentif kedua untuj Pemerintah Daerah (Pemda), yang juga dapat.
Bambang mengungkapkan untuk insentif kepada Pemda bentuknya dana untuk pengelolaan angkutan umum. Pemda yang daerahnya beroperasi ERP seperti di jalan perbatasan. Misal Jalan Margonda, disitu nanti Pemerintah Kota Depok akan dapat insentif, dan Pemda DKI juga akan dapat. Sehingga dana itu bisa dikelola untuk perbaikan angkutan umum.
"Itu insentif insentif yang sedang kita godok," terang Bambang. Karena itu ia berharap kepada Pemda/Pemkot untuk bisa kooperabitf dalam penerapan ERP ini, sebab ini sudah diatur lama oleh pemerintah dan masuk dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Adapun rencana jalan nasional yang akan diterapkan ERP oleh BPTJ di antaranya, tiga ruas jalan perbatasan seperti Jalan Margonda di Depok, Jalan Kalimalang di Bekasi dan Jalan Daan Mogot arah Tangerang. Terkait soal regulasinya, Bambang menegaskan saat ini masih sedang dibahas.
Apakah regulasi ERP juga akan berlaku bagi roda dua, Bambang mengatakan masih dalam proses pembahasan. Namun ia tidak menampik usulan itu sempat ada untuk mengoptimalkan pengurangan kemacetan di Jakarta.
"Kemungkinan akan ada beberapa yang sedang direvisi Peraturan Pemerintah (PP) yang telah berlaku. Termasuk juga nanti akan bekerjasama dengan Kementerian PUPR, karena ada beberapa jalan nasional yang kewenangannya masih di Kementerian PUPR," imbuhnya.