REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh lingkungan hidup Indonesia Profesor Emil Salim menilai wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh pemerintah keliru. Menurut Emil, IMB dan amdal penting untuk diterapkan.
"IMB dan Amdal itu penting sehingga yang harus diselesaikan itu ialah dampak negatif dari penyalahgunaannya, bukan dengan cara dihapuskan," kata dia di Jakarta, Selasa (3/12).
Persoalan terkait IMB dan Amdal yang muncul saat ini lebih merujuk pada aspek atau gejala di mana terjadinya overprice atau harga terlalu tinggi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya penyalahgunaan atas IMB dan Amdal itu sendiri. Dengan kata lain, kedua aspek tersebut dijalankan bukan lagi untuk kepentingan lingkungan, melainkan untuk mencari uang.
"Lalu kemudian pihak pemerintah mencari cara terkait bagaimana untuk memangkas harga yang terlalu tinggi tersebut. Itu yang keliru," kata tokoh lingkungan hidup internasional yang pernah menerima The Leader for the Living Planet Award dari World Wide Fund (WWF) itu.
Ia mengatakan, jadi sebetulnya banyak peraturan yang malah dimanfaatkan untuk pemasukan atau mencari uang. Hal itu berimbas pada prinsip-prinsip dasar atas kebutuhan yang seharusnya malah disalahgunakan dan terabaikan.
Penghilangan IMB dan Amdal rencananya masuk dalam Omnibus Law. Konsep Omnibus Law dipakai dengan tujuan menyederhanakan aturan itu sendiri.
"Solusinya bukan penghapusan tapi birokrasi yang menyebabkan IMB dan Amdal mahal itu yang harus dihapus," kata Emil yang juga merupakan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia ke-1 pada era Presiden Soeharto.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan wacana penghapusan IMB dan Amdal melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mempercepat investasi dalam negeri.
Ia mengemukakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.