jatimnow.com - MPA (14), salah seorang pelajar SMP di Banyuwangi. dari hasil penyelidikan polisi diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Terakhir, bocah itu menggondol sejumlah perhiasan emas dan beberapa handphone senilai Rp 90 juta dari 2 TKP.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara membeberkan bahwa pelaku terakhir melakukan aksi tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap pada tanggal 26 November di Kecamatan Muncar.
Aksi pencurian itu diawali dengan memasuki rumah orang tanpa izin. Kemudian mengambil sejumlah barang-barang berupa perhiasan sebanyak 13 jenis dan 2 handphone.
"Untuk kerugian para korban sekitar Rp 90 juta. Di 9 TKP sudah diproses (di Kejari) sementara masih dalam (penyidik) 2 TKP," kata AKBP Arman, saat press release, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, pelaku juga melakukan tindak pidana sesuai pasal 363. Namun, pelaku tidak ditahan atau dipenjara karena masih di bawah umur.
Polisi merinci, dari hasil penangkapan telah diamankan berupa 8 buah cincin beragam model, 3 buah gelang emas, 2 buah kalung emas, 2 buah HP Samsung dan Vivo.
Selain itu, ditemukan pula surat-surat perhiasan, 1 buah klip plastik, dan 2 buah dosbook handphone milik korban.
"Pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV dari rumah salah satu korban di Muncar. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya saat diperiksa," ujarnya.