REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama mengumumkan pembukaan Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Periode 2020-2025 dari unsur masyarakat di Jakarta, pada Selasa (3/12). Pendaftaran ini akan dibuka pada 6 hingga 19 Desember 2019.
Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Baznas, Janedjri M. Gafar mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keanggotaan Baznas terdiri atas 11 orang anggota. Seleksi ini dilakukan mengingat masa bakti Anggota Baznas periode 2015-2020 akan berakhir tahun depan.
"Delapan orang dari unsur masyarakat, terdiri dari kalangan ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. Serta tiga orang dari unsur pemerintah yang ditunjuk dari Kementerian atau lnstansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat," kata Janedjri di Jakarta pada Selasa.
Janedjri mengungkapkan, Kementerian Agama RI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia untuk turut berperan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, dengan terlibat langsung melalui pengelolaan zakat di tanah air. Disebutkan dalam undang-undang bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
"Salah satu tugas dan fungsi Baznas adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat," ucap Janedjri.
Seleksi Calon Anggota Baznas dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2020-2025. Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin akan bertindak sebagai Ketua Tim Seleksi. Dengan anggotanya antara Iain Oman Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidhowi, Ahmad lshomuddin, dan Dadang Kahmad.
"Seleksi yang akan dilakukan. terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap psikotes dan dinamika kelompok, tahap uji kompetensi, tahap penerimaan masukan dan saran masyarakat, tahap pemenksaan kesehatan, dan tahap wawancara. Kemudian nanti kami sampaikan kepada Menteri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarmizi Tohor.
Untuk mengikuti seleksi calon anggota Baznas, terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana strata satu, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki integritas, Sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pendaftaran calon anggota Baznas diajukan secara Iangsung, dikirim meialui pos tercatat atau melalui surat elektronik ke Tim Seleksi, dengan alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kementerian Agama.