REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang penangkapan dan perburuan burung yang saat ini sedang bermigrasi. Burung-burung itu bermigrasi di muara Sungai Progo dan Laguna Trisik di kawasan pantai selatan DIY.
BKSDA DIY menyebut beberapa spesies burung migran itu masuk dalam kategori satwa dilindungi. "Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi terdapat burung yang bermigrasi agar masyarakat tidak mengganggu keberadaan burung migran," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA DIY Untung Suripto di Sleman, Selasa (3/12).
Menurut dia, pihaknya sempat mendapat laporan terkait gangguan berupa perburuan terhadap burung migran. "Fenomena burung yang bermigrasi ini setiap tahun selalu ada. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini baru kali ini kami menerima laporan. Jadi ini masih kami selidiki karena ini laporan bukan penindakan tangkap tangan," katanya.
Ia mengatakan selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga memasang berbagai spanduk pemberitahuan di beberapa titik seputaran laguna dan muara. "Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Galur dan Polsek Srandakan," katanya.
Untung mengatakan burung migran ini mulai bermigrasi dari Rusia, Alaska, dan beberapa negara Eurasia utara sejak September. Biasanya pada Maret sudah mulai kembali bermigrasi. "Konsentrasinya paling banyak di sekitar Laguna Trisik," katanya.
Berdasar pengamatan yang dilakukan BKSDA pada akhir Oktober 2019, teramati ada 4.058 ekor burung dari 32 jenis yang berhasil teridentifikasi. "Jumlah terbanyak yakni jenis dari laut jambul sekitar 1.194 ekor dan cerek kerinyut sekitar 543 ekor. Ini hasil pengamatan di muara Kali Progo baik di sisi timur atau barat, Laguna Trisik, dan persawahan Trisik," katanya.
Kepala BKSDA DIY Muhammad Wahyudi mengatakannya di Indonesia ada sekitar 372 spesies burung endemik atau 23,28 spesies burung di seluruh dunia. Selain itu ada 149 spesies burung migran atau sekitar 9,32 persen. "Dengan jumlah burung migran tersebut, Indonesia termasuk negara dengan kekayaan hayati yang tinggi," katanya.
Ia mengatakan banyaknya burung migran tersebut pada akhirnya diikuti Keputusan Menteri LHK Nomor 106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018. "Hal itu didasari karena beberapa burung migran dimasukkan dalam daftar jenis spesies yang dilindungi. Contohnya seperti burung dara laut kecil, dara laut jambul, dan cerek jawa," katanya.
Menurut dia, ini berarti yang semula tidak dilindungi tetap kemudian dilindungi. "Berarti populasinya di alam menurun dan hampir punah," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat di Yogyakarta atau daerah lain untuk bersama-sama melestarikan burung migran ini. Apalagi saat ini spesies tersebut masih sering dijumpai di Trisik maupun muara Progo.
"Kami minta tidak ada lagi yang melakukan perburuan terhadap burung tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan untuk menerapkan sanksi sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya," katanya.