Selasa 03 Dec 2019 17:37 WIB

Kondisi Terdakwa Perempuan Kasus Vina Garut tidak Sehat

Terdakwa berinisial P (19 tahun) masih dalam kondisi tidak enak badan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut, Asri Vidya Dewi mengatakan, kondisi kliennya sedang tidak sehat. Menurut dia, terdakwa berinisial P (19 tahun) masih dalam kondisi tidak enak badan.

Berdasarkan pantauan Republika, terdakwa P mulai memasuki ruang persidangan dari ruang tahanan pada sekitar pukul 13.15 WIB. Ia mengenakan setelan kemeja berwarna putih dan celana hitam dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Baca Juga

"Kemarin sakit. Tadi dia tetap panas badannya di sebelah saya," kata dia usai persidangan kedua di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12).

Seusai persidangan, sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama dua terdakwa lainnya yaitu W (41) dan AD (29) keluar ruang persidangan. Mereka langsung kembali ke sel tahanan, di mana sel laki-laki dipisahkan dengan sel perempuan.

Sampai di sel, terdakwa P langsung memeluk tahanan perempuan lain yang ada di tempat itu. Ia terlihat menangis dan menenggelamkan wajahnya di pundak temannya itu.

Asri mengatakan, kliennya sudah tidak mau mendengarkan lagi mengenai kasus yang dialami. "Jadi dia sudah tidak kuat. Secara pskologis harus dibantu," kata dia.

Ia menambahkan, kliennya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar. Namun belum dilakukan pemeriksaan kondisi psikologisnya.

"Karena harus nunggu Desember ini. Kita harus tunggu," kata dia.

Dalam sidang kedua itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dari empat saksi, yaitu penyidik, dua orang pemilik hotel, dan orang tua tersangka A (31), yang merupakan mantan suami terdakwa P. Tersangka A meninggal saat penyidikan.

Dalam sidang perdana, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Merereka didakwa dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi jaksa dan saksi sekaligus terdakwa yang melakukan perbuatan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement