Selasa 03 Dec 2019 17:44 WIB

Optimalkan SRG, Kemendag akan Benahi Gudang di 10 Lokasi

Bappebti berencana mengaktifkan beberapa gudang yang mangkrak.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti menjelaskan perkembangan Sistem Resi Gudang di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa, (3/12).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti menjelaskan perkembangan Sistem Resi Gudang di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa, (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2009, pemerintah telah membangun 123 gudang di 106 kabupaten/kota di 25 provinsi di Indonesia, untuk menerapkan Sistem Resi Gudang (SRG). Hanya saja tidak semua gudang tersebut aktif menjalankan SRG.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, dari jumlah itu, hanya sekitar 50 persen yang sudah menjalankan SRG. "Ada yang jalannya lancar seperti gudang SRG di Wonogiri yang akan dikunjungi Pak Menteri (Menteri Perdagangan), di sana sampai sudah bisa ekspor beras," kata dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, (3/12).

Baca Juga

Hanya saja, lanjutnya, ada pula gudang yang jalannya pelan. Bahkan ada pula yang mangkrak atau belum mengimplementasikan SRG.

Maka, Bappebti berencana mengaktifkan beberapa gudang yang mangkrak tersebut. 10 gudang di antaranya akan dijadikan proyek uji coba atau piloting.

"Kita akan benahi satu persatu, mungkin belum sampai terbitkan resi gudang, tapi setidaknya kelengkapan dari kelembagaannya seperti pengelola gudang, penguji mutu, serta perbankan untuk pembiayaannya sudah ada," ujar Tjahya.

Ia menambahkan, salah satu kendala menjalankan gudang SRG yakni optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), sebab belum tentu calon pengelola mampu memenuhi semua persyaratan. "Misalnya ada koperasi yang mau kelola, tapi nggak penuhi syarat, atau misal Bumdes bersedia tapi belum berbadan hukum, nggak bisa. Pengelola gudang SRG harus berbadan hukum, bisa koperasi, BUMN, BUMD, PT, dan lainnya," tuturnya.

Tjahya menyebutkan, 10 gudang tersebut terletak di Lebak (Banten), Kuningan (Jawa Barat), Ciamis (Jawa Barat), Demak (Jawa Tengah), Purworejo (Jawa Tengah), Bolaang Mongodow (Sulawesi Utara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Dompu (Nusa Tenggara Barat), Probolinggo (Jawa Timur), serta Sumenep (Jawa Timur). "Komoditas yang disimpan di gudang-gudang itu meliputi beras, gabah, jagung, dan rumput laut," ujar dia.

Dirinya menambahkan, mengoptimalkan pelaksanaan SRG sekaligus membenahi 10 gudang tersebut merupakan salah satu program 100 hari Kementerian Perdagangan. Maka diharapkan bisa selesai dalam 100 hari ini atau sekitar Februari 2020.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2011, SRG merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gapoktan, koperasi tani maupun pelaku usaha, sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan. Hal itu karena, SRG dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan komoditas yang disimpan di gudang.

Berdasarkan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2018 tentang Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG, terdapat 17 komoditi yang dapat disimpan dalam gudang SRG yaitu gabah, beras dan jagung, kopi, kakao, lada, karet dan rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, dan pala. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan, jenis komoditi yang dapat disimpan dengan skema SRG bertambah serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Demi meringankan beban bunga bank dalam pemanfaatan SRG, khususnya bagi Petani, Kelompok Tani dan Koperasi, pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang pemberian Subsidi Bunga Kredit Resi Gudang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG). Untuk pelaksanaan skema Subsidi Resi Gudang tersebut, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang.

Subsidi Bunga ini akan disalurkan melalui bank-bank pelaksana yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Beban bunga yang ditetapkan ke peserta seperti Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi, sebesar enam persen per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement