REPUBLIKA.CO.ID, AYODHYA -- Sengketa tanah antara umat Hindu dan Islam di Kota Ayodhya, Negara Bagian Uttar Pradesh, India terus berlanjut. Di tanah itu dulunya berdiri Masjid Babri. Sedangkan umat Hindu meyakini di sana adalah tempat kelahiran dewa Ram.
Pengadilan kota Ayodhya telah memutuskan, pada 9 November, umat Hindu diizinkan membangun kuil dewa Ram di sana. Sebagai gantinya, pemerintah kota diminta memberikan tanah pengganti seluas lima hektare di tempat lain untuk Masjid Babri.
Organisasi Islam di India bernama Jamiat Ulema-e-Hind akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, mereka menilai terdapat sejumlah kesalahan dalam putusan tersebut.
President Jamiat Ulema-e-Hind, Maulana Arshad Madani, Senin (2/12), mengatakan, umat Hindu tidak pernah bisa membuktikan ada penghancuran kuil untuk membangun masjid di sana. Sedangkan saat ini, kata dia, jelas terbukti masjid dihancurkan untuk membangun kuil dewa Ram.
"Kami umat Islam memiliki hak untuk sebuah masjid di tanah itu yang kini diberikan semuanya oleh pengadilan untuk rumah Ram Lalla," kata Madani dilansir dari India Today, Selasa (3/12).
"Seseorang mengambil masjid kita masih bisa ditoleransi tetapi kita tidak bisa memberikan masjid kita secara sukarela," ujarnya.
Masjid Babri didirikan pada abad ke-16 oleh penguasa kerajaan Mughal, Raja Babar. Umat Hindu meyakini pendirian masjid itu didahului dengan penghancuran kuil di sana. Akhirnya, masjid itu dihancurkan oleh kar sevak (orang-orang yang merelakan diri melakukan sesuatu untuk tujuan agama) pada 1992.
Atas putusan pengadilan itu, Dewan Hukum Semua Muslim India (AIMPLB) juga akan mengajukan banding ke mahkamah tinggi India. AIMPLB juga akan mengajukan agar sidang peninjauan itu dilaksanakan secara terbuka.
"Kami sedang mempersiapkan gugatan peninjauan kembali. Dan kami bisa mengajukannya kapan pun sebelum 9 Desember," kata Sekretaris AIMPLB Zafaryab Jilani, dikutip NDTV.