Rabu 04 Dec 2019 04:29 WIB
Majelis taklim

Orde Lama, Orde Baru: Menghalangi Dakwah pada Masa Lalu

Upaya Menghalangi Dakwah Di Masa Lalu

Majelis Taklim Muslimat NU 1971.
Foto: Google.com
Majelis Taklim Muslimat NU 1971.

Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah Mantan Anggota DPR RI, Staf Ahi Wapres Hamzah Haz dan Moh Natsir

Menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1400 (13 Agustus 1980), A.M. Fatwa (1939-2017) diminta berkhutbah di Lapangan Oerip Soemihardjo, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diceritakan Fatwa di dalam autobiografinya, Untuk Demokrasi dan Keadilan (Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2019), sehari menjelang Idul Fitri, Ketua Panitia didatangi aparat keamanan yang menekan supaya khutbah Fatwa dibatalkan.

Rupanya nyali Ketua Panitia cukup besar. Dia menolak tekanan aparat keamanan. Akibatnya, Ketua Panitia diciduk dan ditahan di kantor Satuan Tugas Intel Pelaksana Khusus Daerah (Satgas Intel Laksusda) Jakarta.

Mendengar ketua panitia diciduk, Fatwa bergegas menyambangi keluarga dan anggota panitia. Fatwa hendak membesarkan hati mereka yang tengah dalam tekanan lantaran mengundang dirinya berkhutbah.

Menyupir sendiri mobilnya dari rumah di Kramat Pulo Gundul ke sekretariat Panitia shalat Ied yang terletak di Jalan Bunga, Fatwa menyusuri jalan di sisi rel kereta api.

Menjelang tiba di sekretariat panitia, tiba-tiba dari sebelah kanan ada besi yang menghantam kaca mobilnya. Reflek, Fatwa mengelak sehingga kepalanya terhindar dari hantaman besi rel kereta api.

Kaca mobil hancur. Sang pemukul lari. Fatwa melanjutkan perjalanan.

Hasil gambar untuk fatwa berkhutbah

        Keterangan Foto: Fatwa ke luar dari penjara Cipinang.

Berbeda dengan Fatwa yang bersikap 'maju pantang mundur', panitia yang tidak tahan menerima tekanan, akhirnya menerima kompromi. Fatwa hanya diizinkan menjadi imam shalat Idul Fitri. Posisinya sebagai khatib diganti oleh imam tentara dari Pusat Rohani (Pusroh) TNI-AD, KH Kosim Nurzeha.

Namun, pergantian ini membuat jamaah kecewa. Mereka menolak khatib pengganti. Baru beberapa patah kata Nurzeha yang juga kawan Fatwa sesama aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII)  memulai khutbahnya, sandal dan benda-benda lain melayang ke arah podium. Kosim Nurzeha menghentikan khutbahnya. Suana lapangan Oerip Soemihardjo menjadi kacau balau. Fatwa dilarikan seorang teman meninggalkan lapangan tempat shalat Idul Fitri.

Pada keesokan harinya, Fatwa pun ditangkap dan ditahan selama satu pekan. Kepada pers, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Laksamana Soedomo mengatakan, Fatwa tidak ditahan. Fatwa hanya diminta menginap di Kodam Jaya untuk keperluan pemeriksaan.

Dakwah Tidak Perlu Izin, Tetapi ....

Kasus Fatwa hanyalah salah satu contoh betapa rezim di masa lalu demikian takut kepada dakwah Islam. Kasus itu tidak cuma terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah.

Resminya, menurut Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 44/1978, dakwah agama tidak memerlukan izin. Akan tetapi, yang terjadi di suatu desa di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, lain lagi ceritanya.

Peristiwa yang persis sama dengan yang dialami Panitia Shalat Idul Fitri di Lapangan Oerip Soemihardjo Jakarta, terjadi di Gantiwarno. Penceramah pada tablig akbar yang hendak dilaksanakan diimbau oleh aparat keamanan untuk diganti.

Penceramah yang diimbau diganti itu, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gantiwarno, meskipun berasal dari luar daerah tetapi telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama di daerah asalnya.

Akan tetapi, di masa itu yang berkuasa adalah aparat keamanan. Imbauan aparat, artinya perintah. Maka penceramah yang sudah mendapat rekomendasi itu pun harus diganti.

Jika SK No. 44 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 33/1978 mengatur bahwa pelaksanaan dakwah cukup dengan menyampaikan pemberitahuan guna memeroleh pengamanan dari aparat kepolisian tanpa  perlu menunggu jawaban; yang terjadi di daerah di masa Orde Baru adalah bahwa pelaksanaan dakwah, pengajian, dan lain sebagainya, mutlak memerlukan izin.

Kartu Identitas Mubalig

Lain di Klaten, lain pula di Magelang. Di kota tempat Pangeran Diponegoro ditangkap secara licik oleh tentara kolonial Belanda, Kantor Kemenag setempat mengeluarkan Surat Edaran No. 24/4-c/058/1984.

Dalam Surat Edarab itu dinyatakan bahwa mubaligh yang boleh berceramah di daerah kabupaten Magelang hanya mereka yang memiliki Kartu Identitas Mubalig (KIM).

Walaupun tidak dikatakan secara terang-terangan, KIM telah menjadi surat izin bagi para mubalig yang hendak berceramah.

Selain di Magelang, KIM juga diberlakukan di Cilacap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement