REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- DPRD DI Yogyakarta menyebut pengalokasian Dana Keistimewaan (Danais) dalam tujuh tahun terakhir dinilai belum sepenuhnya menyasar tujuan. Yang mana, hak tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, Danais sendiri cukup besar dialokasikan dan terus meningkat tiap tahunnya. Bahkan, di 2020 nanti Danais yang dianggarkan mencapai Rp 1,32 triliun.
"Tapi dari agregat APBD gabungan antara tingkat I dan II yang mencapai Rp 16 triliun," kata Eko dalam Sosialisasi Perdais dan Konsolidasi Danais dan Dana Kelurahan di Yogyakarta, Selasa (3/12).
Untuk itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Yang mana, penggunaan Danais tersebut perlu dimaksimalkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu DPRD melalui Komisi A mendorong Danais untuk mencapai tujuan pengaturan keistimewaan, salah satunya mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Ia menyebut, serapan Danais tiap tahunnya membaik walaupun saat ini masih belum sepenuhnya menyasar tujuan. Di tahun awal, serapan Danais hanya mencapai 23,58 persen.
Namun, pada 2018 meningkat hingga mencapai 96,28 persen dengan capaian kinerja yakni 97,61 persen. Dengan begitu, diharapkan serapannya terus meningkat ke depan.
Ke depan, lanjutnya, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan utamanya yakni terkait tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin Bhinneka Tunggal Ika. Artinya, harus ada alokasi Danais untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika sesuai Pasal 5 UU 13/2012.
"Harus ada alokasi Danais untuk wujudkan Bhinneka Tunggal Ika di DIY agar tidak terulang kembali berbagai peristiwa intoleransi," jelasnya.
Hal itu ia usulkan karena saat ini masih banyak praktik intoleransi dan radikalisme di DIY. "Karena itu diperlukan edukasi, program pemanfaatan Danais tentang tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin terwujudnya Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.
Ia pun berharap target Danais ke depan harus mampu mencapai tujuan pengaturan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. Yakni dapat menurunkan angka kemiskinan di DIY.
"Harus menurunkan angka kemiskinan yang saat ini masih di angka 11,7 persen, serta tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,66 persen," ujarnya.
Paniradya Pati, Beni Suharsono mengatakan, keistimewaan DIY sendiri juga diatur dalam Pergub DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan. Yang mana, dimaksudkan untuk menguatkan kembali peran kelurahan/desa dan kecamatan bagi keistimewaan DIY.
"Karena itu perlu sinkronisasi pada aras perencanaan, pelaksanaan program, hingga arah kegiatan yang diharapkan bisa lebih membumi," ujar Beni.