REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar POM Jakarta menyarankan agar krimer dan susu kental manis tidak diberikan kepada bayi di bawah umur tiga tahun. Karena itu bisa berdampak pada gizi buruk.
Perwakilan Balai Besar POM Jakarta Yayan di Jakarta, Selasa (3/12) mengatakan pihaknya akan menyusun ulang kebijakan terkait susu kental manis ke depan. “Hasil riset menemukan bahwa susu kental manis telah menyebabkan gizi buruk dan kurang baik terhadap anak-anak berusia 3 dan 5 tahun. Hasil penelitian ini akan menjadi masukan dan kajian bagi kami dalam membuat peraturan terkait susu kental manis ke depan,” katanya.
Kental manis sejatinya bukanlah produk hewani bergizi tinggi. Sebab, dalam proses pembuatannya, kental manis dibuat dengan menguapkan sebagian air dari susu segar (hingga 50 persen) dan kemudian ditambahkan dengan gula sebanyak 45 hingga 50 persen. Karenanya, kental manis bukan lagi termasuk kategori minuman bergizi.
Penelitian bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) bersama PP Aisyiyah yang dilakukan di 3 provinsi dengan prevalensi kekerdilan (stunting) tinggi di Indonesia, yaitu Aceh, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara pada periode Agustus – Oktober 2019. Dari penelitian itu ditemukan bahwa kental manis berdampak langsung pada gizi buruk pada anak.
Menurut Yayan, anggapan kental manis sebagai pengganti ASI merupakan persepsi yang sangat salah. Yayan melihat bahwa selama bertahun-tahun ada penyesatan informasi dari para produsen terhadap masyarakat. Karena itu persepsi masyarakat tentang kental manis yang selama ini menganggap memiliki kandungan gizi tinggi harus diluruskan.
Sementara itu Rian Anggraeni dari Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes mengatakan bahwa kental manis tidak cocok untuk anak di bawah usia tiga tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan “Dari hari pemerintah sudah banyak sekali melakukan edukasi tentang pentingnya 1.000 har pertama kehidupan. Termasuk edukasi pola asupan makanan dan minuman yang bergizi untuk ibu dan balita. Sebaiknya memang batas usia dilarang konsumsi krimer mulai bayi sampai usia tiga tahun,” kata Yayan.
Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 35,9 persen responden memberikan minuman kental manis/krimer kental manis kepada anaknya setiap hari. Dengan kata lain, tiga dari sepuluh anak responden setiap hari minum susu kental manis/krimer kental manis. Adapun responden adalah ibu dengan anak usia berusia 0-59 bulan (nol hingga limatahun).
Total responden berjumlah 2.096, tersebar di 9 kota/kabupaten di tiga provinsi, yakni Aceh, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara dengan jumlah responden di masing-masing kota/kabupaten 214-240 orang ibu.
Dari 35,9 persen responden ibu tersebut, sebanyak 22 persen responden memberikan minuman susu kental manis/krimer kental manis dengan porsi satu gelas. Terdapat empat persen responden yang memberikannya lebih dari satu gelas.
Sedangkan dalam takaran pemberian kental manis/krimer kental manis, sebanyak 26 persen responden memberikan dengan takaran lebih dari tiga sendok makan dalam satu gelas. Hanya 13 persen responden yang memberikan dengan takaran kurang dari tiga sendok makan.
Fakta ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa ketergantungan anak-anak terhadap minuman kental manis/ krimer kental manis sangat tinggi. Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, bahwa sebanyak 37 persen responden masih beranggapan kental manis/krimer kental manis adalah susu. Dengan kata lain, menunjukkan bahwa 1 dari 3 ibu di 3 provinsi tersebut percaya kental manis/krimer kental manis adalah produk minuman yang menyehatkan anak.