REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tim Saber Pungli dan Intelijen Kejaksaan Agung meringkus dua oknum jaksa dan seorang dari pihak swasta. Ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Kapuspenkum Kejagung, Mukri membenarkan penangkapan terhadap dua oknum jaksa tersebut. Saat ini menurutnya, sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum jaksa tersebut.
“Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (3/12).
Mukri memaparkan, tim gabungan mengamankan ketiga terduga pelaku pemerasan pada Senin (2/12) siang. Dia oknum jaksa ini yakni YRM dan FYP, sedangkan pihak swasta yaitu CH.
“YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI,” kata Mukri.
Sedangkan pihak swasta yaitu CH, ujarnya berperan sebagai perantara dalam aksi pemerasan tersebut. Adapun korban pemerasan yakni M Yusuf selaku mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero).
“Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap M. Yusuf. Pelapor ini (M yusuf) mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar,” jelasnya.
Permintaan uang dilakukan oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI.