REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok membekuk komplotan begal yang biasa beraksi menggunakan senjata tajam seperti clurit dan jenis lainnya. Para pelaku tersebut yakni Deden (21), Reza (32) dan Gema (19). Ketiga pelaku tidak berkutik ketika disergap polisi di Jalan Puri Bojong Lestari, Desa Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan ulah mereka yang melakukan pencurian dan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Rabu (4/12).
Mendapat laporan, lanjut dia, pihaknya membentuk tim dan melakukan observasi ke sejumlah lokasi. Dari hasil observasi, keberadaan pelaku terendus setelah mendapat laporan dari korban perampasan Sulaiman Al-Fazri, mahasiswa, di Jalan Ceplik RT.001/005, Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Kamis (28/11). "Pelaku merampas motor dan HP milik korban," kata Azis.
Dia menjelaskan para pelaku mendatangi kediaman korban. Saat itu korban sedang bertiga bersama temannya. Para pelaku yang berjumlah sembilan orang menggunakan tiga motor mengeluarkan celurit mengancam untuk menyerahkan motor dan HP korban. "Karena merasa terancam korban langsung menyerahkan motor dan HP nya, setelah itu kawanan pelaku kabur," terang Azis.
Polisi telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa para pelaku. "Kami sita barang bukti, satu unit motor Mio Soul GT hijau B 3599 EMC diduga hasil rampasan pelaku. Kami juga akan kembangkan dan mengejar para pelaku lainnya," jelas Azis.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan hasil interogasi polisi, para pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali, sesuai laporan yakni di Warung Kelontong Jalan Rawa Geni RT.01/08, Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, di Jalan Ceplik, dan terakhir di daerah Cilodong Sukmajaya Kota Depok.
"Setiap melancarkan kejahatan, para pelaku sekitar 12 sampai 15 orang mencari korban dengan menggunakan motor jenis matik. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan dibagi buat kebutuhan sehari-hari. Mereka umumnya pengangguran dan putus sekolah," tuturnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara. "Kami kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Deddy.