REPUBLIKA.CO.ID, PADANGSIDEMPUAN -- Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara memusnahkan 20 kilogram narkoba jenis ganja. Narkoba tersebut diamankan dari lima tersangka dalam pengungkapan kasus tiga pekan terakhir.
"Pemusnahan narkoba jenis ganja sebanyak 20 kilogram dari lima tersangka yang berhasil kita ungkap. Petugas juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan satu tersebut," kata Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (4/12).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. Pemusnahan itu dihadiri sejumlah perwakilan dari unsur BNN, Kejari serta Pemkot Padangsidimpuan.
Ia mengatakan terkait pemberantasan narkoba sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian. Tapi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan secara keseluruhan.
Ia tidak memungkiri jumlah pengguna narkoba di Padangsidimpuan masih banyak. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus menggenjot kinerja sehingga dapat menekan angka pengguna.
"Kepada masyarakat jika ada informasi terkait peredaran narkoba, cepat dan tanggap memberikan informasi sehingga ke depan masyarakat juga dapat membantu kinerja dalam menggagalkan peredaran narkoba," katanya.