Rabu 04 Dec 2019 13:54 WIB

Belasan Pembobol Kartu Kredit Jadi Tersangka

Tersangka skimming rata-rata usianya masih 20-an tahun, dan merupakan lulusan SMK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Salah satu tersangka tindak pidana pencurian data nasabah (skimming)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Salah satu tersangka tindak pidana pencurian data nasabah (skimming)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 18 pembobol kartu kredit atau skimming sebagai tersangka. Sebelumnya, Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit yang biasa beraksi di Surabaya. Komplotan tersebut ditangkap di Toko Berdikari Jaya, Jalan Balongsari Tama C, Surabaya, Senin (2/12).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, mayoritas korban dari komplotan pembobol kartu kredit tersebut berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat dan Eropa. Diakuinya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka tersebut rata-rata usianya masih 20-an tahun, dan merupakan lulusan SMK.

"Para tersangka akan kami proses secara hukum.  Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/12).

Luki mengkungkapkan, ke-18 tersangka yang dimaksud berinisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Luki mengatakan, komplotan pembobol kartu kredit tersebut bisa meraup keuntungan mencapai Rp 5 miliar per tahun.

"Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp5 miliar dalam setahun," ujar Luki. Luki menyatakan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun.

Salah satu tersangka komplotan pembobol kartu kredit, Hendra (24) mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang dilakukannya. Dia mengaku, baru setahun bergabung dengan komplotan pembobol kartu kredit tersebut.

"Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi," kata Hendra.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement