Rabu 04 Dec 2019 14:49 WIB

Jurnal Celebes Rekomendasikan Peningkatan Produksi Kayu

Proyek ini adalah bagian dari program FAO-EU FLEGT bekerja sama dengan KLHK

Ditjen penegakkan hukum KLHK di Gersik bersama wartawan meninjau lokasi penangkapan kayu merbau ilegal asal Kep. Aru di Kawasan Industri Surabaya, Februari 2019.
Foto: FAO
Ditjen penegakkan hukum KLHK di Gersik bersama wartawan meninjau lokasi penangkapan kayu merbau ilegal asal Kep. Aru di Kawasan Industri Surabaya, Februari 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnal Celebes menyampaikan hasil-hasil kegiatan pemantauan yang mereka lakukan selama setahun terakhir ini di Makassar. Pemantauan ini merupakan bagian dari proyek  “Penguatan Kapasitas Jaringan Pemantau Kehutanan Independen Indonesia dalam Memastikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang kredibel (SVLK) dan Implementasi VPA yang Efektif”.

Proyek ini adalah bagian dari program FAO-EU Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) bekerja sama dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sejak 2018. 

Baca Juga

Dari bulan Oktober 2018 hingga Desember 2019, Jurnal Celebes melakukan kegiatan pemantauan terhadap pengelolaan, pendistribusian dan perdagangan kayu di propinsi Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Kelima wilayah ini cukup penting untuk memproduksi dan mengolah kayu di Indonesia.

Kegiatan pemantauan independen di lapangan yang dilakukan oleh masyarakat sipil mendukung pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, SVLK dan Perjanjian

Kerja sama Sukarela antara Indonesia- Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement, VPA)  dengan lebih efektif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan perdagangan produk kayu legal melalui penataan hutan yang transparan.

Jurnal Celebes, mewakili Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) di wilayah Sulawesi Selatan, menyampaikan temuan dan rekomendasi proyek kepada masyarakat sipil, pihak berwenang, dan perwakilan dari lembaga internasional.

Pembalakan liar masih marak

Jurnal Celebes menyampaikan hasil temuan mereka mulai di bagian hulu seperti pembalakan diluar kawasan konsesi yang berarah pada konflik dengan masyarakat, penggunaan tempat penampungan terdaftar untuk mencuci kayu illegal yang dibalak di luar kawasan konsesi, dan tidak adanya penilaian dampak lingkungan.

Dan pada bagian hilir, pemantau independen mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan termasuk secara sengaja mencantumkan jenis kayu yang berbeda pada dokumen transport, meminjam sertifikat SVLK milik perusahaan lain untuk melakukan bisnis yang tidak legal, serta pemalsuan dokumen- dokumen seperti dokumen transport, TPT, dan dokumen ekspor.

"Kita harus mengkaji bersama peraturan untuk memungkinkan tuntutan yang  menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan kehutanan illegal dan meningkatkan pengawasan bersama antara masyarakat sipil dan pejabat penegak hukum di lapangan. Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi dampak buruk pada lingkungan dan potensi konflik dengan masyarakat lokal,” ujar Stephen Rudgard, Kepala Perwakilan FAO untuk Indonesia.  

Dalam rangka merekomendasikan perbaikan pemantauan dan penegakan hukum, laporan yang disusun Jurnal Celebes menyampaikan beberapa masukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan  dengan hukuman yang lebih ketat. Pelaku kriminal pembalakan illegal telah dituntut pengadilan Surabaya dan Makasar, tetapi hukuman yang diberikan sangat ringan.

“Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat dibutuhkan dalam mencegah praktek-praktek pemalsuan dokumen,” ujar Mustam Arif, Direktur Eksekutif Jurnal Celebes.

Kegiatan pemantauan yang terpadu dengan laporan yang komprehensif serta rekomendasi-rekomendasi sebagaimana yang dilakukan oleh Jurnal Celebes sangat penting dalam meningkatkan system verifikasi legalitas kayu, sehingga menguatkan kredibilitas lisensi FLEGT Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement