REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Indonesia harus menjemput investor asing dan memberikan kepastian hukum kepada mereka. Dengan demikian para investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Tanah Air. Hal itu diungkapkan Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si ke media di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12).
Ngabalin menyatakan usai rapat Angkasa Pura di Denpasar pada Selasa, komisaris Angkasa Pura I itu mendengar ada persidangan yang menyangkut investasi asing. Menurutnya investasi nasional dan asing yang telah berinvestasi di Indonesia harus ada kepastian hukum.
"Saya ikut cari solusi masalah investor dari Qatar di Sulawesi atau investor Malaysia di Sumatra Utara. Siang ini saya dengar ada Pak Tomy Winata di pengadilan berkaitan dengan investor dari Cina," ungkap Ngabalin dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/12).
Ngabalin mengapresiasi sikap Pak Tomy Winata yang hadir ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjelaskan kasus Hotel Kuta Paradiso yang melibatkan Bank China Construction Bank Indonesia (CCB). Bank dari Cina itu termasuk bank nomor 5 terbesar di dunia dan nomor 1 di Cina.
"Langkah Pak Tomy Winata untuk menjaga nama Indonesia tetap baik di mata investor asing patut diapresiasi. Kita kawal terus kasus ini sehingga ada keadilan bagi warga," pintanya.