REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jajaran Satreskrim Polres Cilacap meringkus dua orang penipu/pencuri yang berkedok wartawan. Kedua orang tersebut, terdiri dari SLM (45) warga Pondok Ungu Kecamatan Medan Satriya Kabupaten Bekasi, dan SRD alias Kopral (42) warga Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur.
"Kedua orang tersebut kami ringkus, karena telah menipu sejumlah warga yang hendak mengambil uang di ATM," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julainto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Rabu (4/12).
Onkoseno menyebutkan, aksi kedua orang tersebut, dilakukan dengan cara menunggu di beberapa lokasi bilik ATM yang tidak terlalu ramai. Saat ada warga hendak mengambil uang di mesin ATM, maka keduanya berpura-pura menunggu di luar bilik seolah antri hendak mengambil uang.
Namun yang kedua orang ini lakukan, ternyata hanya untuk mengelabui korban. Caranya, kedua orang ini mengakali mesin ATM agar kartu yang masuk ke mesin ATM tidak bisa keluar.
"Saat warga yang hendak mengambil uang kebingungan, kedua orang ini masuk bilik seolah-olah hendak membantu. Namun intinya, tersangka meminta nomor PIN kartu ATM yang kemudian disalahgunakan korban untuk menguras uang korban," jelasnya.
Modus lainnya, kedua tersangka juga mengelabui korban sebagai pegawai bank, dan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu. "Sebelumnya, tersangka juga mengamati calon korbannya saat memencet tombol mesin ATM, sehingga bisa mengetahui nomor PIN yang digunakan," jelasnya.
Berdasarkan laporan beberapa orang yang menjadi korban, pihak kepolisian menyebar beberapa anggotanya untuk mengawasi mesin ATM. Pada salah satu lokasi ATM, beberapa anggotanya melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya. Dari gelagat ini, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Namun saat ditangkap polisi, keduanya mencoba berkilah tidak melakukan penipuan. Bahkan kepada polisi yang menangkapnya, keduanya menunjukkan beberapa lembar kartu pers media tertentu. Kartu pers yang ditunjukkan tidak hanya satu lembar, namun ada beberapa lembar dengan berbagai media.
Meski disodorkan sejumlah kartu pers, aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tetap bertindak tegas. "Keduanya tertangkap basah sedang melakukan tindak kejahatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Onkoseno.