Rabu 04 Dec 2019 19:06 WIB

Kemenhub dan KKP Sinergi di Bidang Kelautan Perikanan

Kegiatan pelayaran wajib memasang Automatic Identification System.

Red: Agus Yulianto
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: dok. Humas Ditjen Hubla
Menhub Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergitas Pelaksanaan Pelayanan Publik di bidang kelautan perikanan pada Rapat Koordinasi Nasional Kelautan Perikanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12). 

Dalam rilisnya yang diterima Republika.do.id, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pengukuran kapal penangkap ikan; pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penagkap ikan;  pendaftaran dan kebangsaan kapal penangkap ikan; pemerikasaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran database kapal penangkap ikan dan pengawakan, fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap; pelatihan dan sertifikasi  kepelautan bagi nelayan; penerbitan Buku Pelaut Kapal Penangkap Ikan; dan  sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan.

Budi mengatakan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah memberi dukungan untuk pengembangan di sektor perikanan melalui 45 UPT di Pulau Jawa, 186 UPT di Luar Jawa, dan 236.090 pelaut kapal penangkap ikan yang telah tersertifikasi (kapal ukuran kurang dari 7 GT). 

“Kita juga lakukan pelatihan-pelatihan di beberapa tempat kepada nelayan tentang keselamatan pelayaran," ujarnya.