REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Negara-negara Arab meminta komunitas internasional mengambil langkah konkret untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina. Mereka menilai Israel terus melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Duta besar Palestina, Arab Saudi, dan negara anggota Liga Arab di New Delhi, India, mengatakan tekanan harus diberikan kepada Israel. Dunia harus mendorong Tel Aviv menyetujui pembentukan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
"Memperlakukan Israel sebagai negara di atas hukum hanya mendorongnya untuk terus bertindak sebagai negara yang melanggar hukum. Komunitas internasional perlu segera memikul tanggung jawabnya untuk mengakhiri agresi Israel terhadap tanah kami, eksistensi kami, dan masa depan kami," kata Duta Besar Palestina untuk India Adnan Abu Alhaija, dikutip laman kantor berita Malaysia, Bernama, Rabu (4/12).
Menurut dia komunitas internasional harus bergerak cepat. "Sudah waktunya untuk tindakan konkret guna memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina dan utnuk memenuhi hak mereka menentukan nasib sendiri, kebebasan, dan kemerdekaan di tanah yang diduduki pada 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ujarnya.
Duta Besar Saudi untuk India Saud Mohammed Al Sati turut mengecam kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dia mengatakan antara Juni 2018 dan Mei 2019, militer Israel membunuh 218 warga Palestina, termasuk 48 anak-anak. Lebih dari 22 ribu orang terluka dalam periode tersebut.
DIa pun kembali mengkritik keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Menurutnya, itu merupakan upaya Israel untuk mengubah komponen demografis di kota suci tersebut.
Duta Besar Liga Arab untuk India Alyaa Ghannam mengecam langkah AS belum lama ini yang tak lagi menganggap ilegal permukiman Israel di wilayah Palestina. Dengan langkah itu, prospek untuk menciptakan perdamaian yang adil antara Israel dan Palestina semakin kecil.
Pada November lalu Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan sikap negaranya tentang permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Washington tidak lagi menganggap mereka ilegal. Pompeo telah menghapus pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS 1978 yang menyatakan permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.