Rabu 04 Dec 2019 22:30 WIB

Australia Batasi Evakuasi Medis Pengungsi dari Kamp Pasifik

Hak dokter di Australia memberi evakuasi medis bagi para pencari suaka dicabut

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pencari suaka asal Albania. Hak dokter di Australia memberi evakuasi medis bagi para pencari suaka dicabut. (Ilustrasi)
Foto: balkaninsight
Pencari suaka asal Albania. Hak dokter di Australia memberi evakuasi medis bagi para pencari suaka dicabut. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia cabut hak dokter untuk memberi evakuasi medis bagi para pencari suaka yang sakit dari dua tempat di Pasifik. Pencabutan ini dapat membahayakan kehidupan para pengungsi.

Kebijakan imigrasi Australia adalah para pencari suaka yang dicegat di laut dikirim ke kamp-kamp di Papua Nugini dan Nauru. Mereka tidak pernah dapat menetap di Australia bahkan jika mereka ditemukan sebagai pengungsi.

Baca Juga

Pada Februari, anggota parlemen independen dan oposisi bergabung untuk memberi dokter hak untuk memerintahkan pencari suaka yang sakit dikirim ke Australia jika mereka membutuhkan perawatan medis.

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan pemerintahnya akan berusaha untuk mencabut undang-undang tersebut setelah berhasil pada pemilihan Mei lalu. Setelah berpekan-pekan negosiasi, undang-undang pencabutan melewati Senat Australia dengan 37 suara menjadi 35.

Sekitar 500 orang tetap berada di dua pusat pulau itu. Banyak yang menderita masalah kesehatan mental setelah lebih dari enam tahun ditahan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali mengkritik pusat-pusat penahanan terpencil Australia. PBB bersikeras mereka kekurangan perawatan medis dan mental yang memadai.

Atas keputusan untuk membatasi evakuasi medis, Morrison mendapatkan kritik karena memberikan wewenang pada pejabat yang tidak mengerti. Keputusan itu justru akan menempatkan pencari suaka yang sakit dalam risiko.

Morrison menolak tuduhan itu. Ia bersikeras Canberra telah memberikan bantuan medis yang signifikan. Mereka yang tidak mendapatkan perawatan yang diperlukan dapat dikirim ke Australia jika menteri dalam negeri menyetujuinya.

Undang-undang evakuasi medis, menurut Morrison, tidak diperlukan dan melemahkan kebijakan perbatasan Canberra. Peraturan itu dirancang untuk mencegah pencari suaka dari melakukan pelayaran laut berbahaya ke Australia.

Pada 2016, Australia menyetujui kesepakatan dengan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama untuk menawarkan perlindungan kepada 1.250 pencari suaka. Sedangkan pemerintahan Donald Trump hanya akan menghormati perjanjian itu.

Trump mencoba  mempertahankan hubungan yang kuat dengan Australia. AS pun akan menerima para pengungsi dengan memenuhi pemeriksaan ketat sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri menyatakan sekitar 650 pengungsi telah dimukimkan di Amerika Serikat, Rabu (4/12). Sedangkan 250 orang lagi di Papua Nugini dan Nauru disetujui untuk bisa diterbangkan pada di waktu berikutnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement