REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus hoaks yang menjerat penceramah Rahmat Baequni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk maju ke tahap peradilan. Kejati Jawa Barat masih berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melengkapi berkas-berkas perkara Rahmat Baequni.
"Tahap penanganan perkaranya masih dalam prapenuntutan. Kasusnya masih berproses," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12).
Pada Juni 2019, Rahmat Baequni ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal karena diracun. Abdul menyebut penceramah itu disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Rahmat diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. "Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Abdul.
Selain kasus Baequni, ada empat kasus hoaks serupa yang sudah mulai ditangani oleh pihaknya. Dari keseluruhan lima kasus, tiga di antaranya sudah berstatus P-21 atau siap disidangkan.
"Dari data tersebut, baru tiga yang sudah P-21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Abdul Muis.