REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyebutkan pelanggaran Pemilu 2019 di wilayahnya didominasi oleh praktik politik uang. Pelanggaran politik uang itu dilakukan oleh tim pemenangan peserta pemilu.
Koordinator Bidang (Kobid) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jabar Yusuf Kurniawan mencatat sedikitnya ada 942 pelanggaran pada Pemilu 2019 di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 620 pelanggaran merupakan temuan langsung Bawaslu, sedangkan sisanya 326 pelanggaran merupakan laporan dari masyarakat atau peserta pemilu.
Yusuf menyebutkan dari keseluruhan pelanggaran, ada yang diselesaikan oleh bawaslu tingkat kabupaten/kota, ada pula yang langsung di tingkat provinsi. Beberapa bahkan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada juga yang diproses di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, semuanya bisa diselesaikan dengan baik," kata Yusuf pada Diskusi Media dan Evaluasi Bawaslu di Cico Resort Bogor, Kota Bogor, Jabar, Rabu (4/12)
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu di Kota Bogor tercatat 13 pelanggaran. "Dari 13 pelanggaran itu, tiga temuan di antaranya dari Bawaslu Kota Bogor, dan 10 laporan dari masyarakat atau salah satu peserta Pemilu 2019," kata Yustinus.